JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026.
Pemerintah menyatakan akan mengawal pembahasan sesuai aspirasi publik yang termuat dalam tuntutan 17+8, sambil menegaskan proses legislasi harus berhati-hati dan transparan.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah akan menunggu inisiatif DPR jika parlemen memilih mengambil alih proses legislasi tersebut.
”Kalau DPR yang mengambil alih inisiatif, pemerintah akan menunggu. Begitu DPR resmi mengusulkannya, Presiden akan menerbitkan surat untuk menunjuk menteri pembahas sampai rancangan itu tuntas,” ujar Yusril.
Wakil Menteri Hukum Edward O. S. Hiariej menilai keberadaan aturan ini penting sebagai alat bantu aparat penegak hukum dalam mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut Edward, meski terminologi internasional sering memakai istilah pemulihan atau asset recovery, pembahasan di dalam negeri perlu dilakukan secara matang dan akan berlanjut ke 2026 bila belum selesai pada 2025.
”RUU ini mendapat perhatian publik besar, sehingga pembahasan harus dilanjutkan dengan pendekatan yang hati-hati dan partisipatif,” kata Edward.
Dari parlemen, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan menyatakan, Baleg menyiapkan naskah akademik dan berharap pembahasan bisa selesai tahun ini. Namun, bila tidak, proses akan dilanjutkan pada 2026.
”Kami tidak ingin terburu-buru. Jika belum rampung, pembahasan diteruskan pada 2026 sebagaimana RUU lain,” ujar Sturman, menekankan pentingnya kajian mendalam agar tidak menimbulkan celah hukum.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan memastikan proses diskusi akan berlangsung terbuka, sehingga publik dapat memantau jalannya pembahasan.
”Pembahasan ini harus transparan. Tidak ada ruang untuk pertemuan tertutup yang menghalangi partisipasi publik,” tegas Bob. (*/ign)
Editor : Gunawan.