Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tragedi Affan Kurniawan: 2 Personel Polri Dijerat Pelanggaran Berat, 5 Lainnya Pelanggaran Sedang

Usay Nor Rahmad • Selasa, 2 September 2025 | 12:18 WIB
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan perkembangan proses etik terhadap 7 personel Brimob yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (Polri)
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan perkembangan proses etik terhadap 7 personel Brimob yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (Polri)

Radarsampit.jawapos.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi menetapkan tujuh personel terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Divpropam membagi pelanggaran menjadi dua kategori. Dua personel, Kompol K dan Bripka R, dijerat pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis.

Sementara lima personel lainnya dikenakan pelanggaran sedang karena berstatus penumpang rantis.

Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karowabprof Divpropam Polri, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana bila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

"Sidang kode etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan Rabu, 3 September 2025, sedangkan untuk pelanggaran sedang akan digelar Kamis, 4 September 2025," jelas Agus Wijayanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota Polri dan meninggalnya Affan Kurniawan, memicu perhatian terkait disiplin dan etika aparat dalam tugas operasional.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan penanganan hukum terhadap aparat yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dilakukan cepat dan transparan. Prabowo meminta agar proses itu bisa diawasi publik secara terbuka.

”Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini kepolisian telah melakukan pemeriksaan. Saya minta dilakukan dengan cepat, transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” tegas Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#pelanggaran sedang #personel polri #Affan Kurniawan #polisi lindas ojol #pelanggaran berat