Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polri Sikat Jaringan Judi Online Internasional, Bukti Kejahatan Siber Bisa Diputus

Gunawan. • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Tim cyber Bareskrim dan kepolisian daerah berhasil memecah jaringan judi daring lintas negara yang selama ini beroperasi lewat situs populer.

Penindakan ini menegaskan kemampuan aparat menelusuri alur operasional dan financier di balik platform judi digital dan jadi bukti bahwa kejahatan siber bisa ditindak tegas.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim menangkap tiga orang yang diduga mengelola operasi judi online internasional.

Ketiganya yang berinisial AF, BI, dan MR, ditangkap dalam pengembangan kasus yang berawal dari penindakan terhadap pemain di daerah lain.

Polisi menyebut peran para tersangka berkisar dari pengaturan transaksi hingga pengelolaan platform.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, memaparkan bahwa penangkapan itu merupakan hasil kerja digital forensik dan kolaborasi antarwilayah.

Ia menegaskan penindakan dilaksanakan untuk meredam dampak sosial-ekonomi serta menjaga ketertiban digital.

”Penangkapan ini bagian dari komitmen Polri untuk menghapus praktik judi daring yang merusak masyarakat,” kata Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso.

Di Jawa Barat, penyidik mengungkap sindikat yang menyediakan jasa pembuatan dan optimasi situs bagi pemilik platform judi.

Menurut keterangan Polda Jabar, kelompok ini menjalankan bisnis terstruktur, mulai pengelolaan teknis situs, pengaturan konten promosi, hingga layanan SEO agar situs mudah ditemukan calon pemain.

Beberapa nama situs yang disebut terhubung antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88. Pengungkapan ini memperlihatkan bagaimana layanan digital legal disalahgunakan untuk tujuan ilegal.

Polda menyebut omzet yang mengalir dari situs-situs tersebut cukup signifikan, sementara metode transaksi sering memanfaatkan rekening bank dan instrumen e-wallet.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N menjelaskan, temuan itu menunjukkan adanya rantai nilai kriminal yang melibatkan pengembang web, tim pemasaran, dan pengelola keuangan yang terkoordinasi.

Sebelumnya pemerintah juga mengambil langkah non-penegakan hukum dengan menyiapkan regulasi dan teknologi pemblokiran yang lebih agresif, termasuk pembatasan pemakaian VPN yang kerap dipakai untuk mengakali blokir situs ilegal.

Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polhukam Syaiful Garyadi mengatakan, pemerintah menargetkan teknologi blokir yang efektif dan aturan penggunaan VPN.

Langkah ini dimaksudkan mempersempit ruang gerak operator judi asing yang mengeksploitasi celah akses. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#jaringan internasional #bareskrim polri #judi online #polda jabar