Radarsampit.jawapos.com - Mantan staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil diduga mengetahui adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Orang ini bernama Ishfah Abidal Aziz atau biasa dikenal sebagai Gus Alex.
Dilansir dari jawapos.com (28/8/2025), Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa Ishfah diduga memahami proses pergeseran pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang seharusnya telah memiliki ketentuan.
Budi melanjutkan, dalam aturan resmi, semestinya tambahan kuota mengikuti proporsi yang telah ditetapkan. Yakni 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Hal tersebut agar sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan bagi jemaah reguler. Namun dalam praktiknya, tambah Budi, pembagian menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Sementara itu, Ishfah yang juga dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 enggan untuk mengungkap secara rinci materi pemeriksaan.
“Ya diminta keterangan saja, nanti langsung ke penyidiknya saja,” ucap Ishfah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2025).
Gus Alex Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8). Ishfah keluar ruang pemeriksaan penyidik KPK, sekitar pukul 20.29 WIB.
Ishfah yang turut dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 itu enggan mengungkap secara rinci materi pemeriksaan, yang didalami penyidik KPK terhadap dirinya.
"Ya diminta keterangan saja, nanti langsung ke penyidiknya saja," kata Ishfah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8).
Ishfah terlihat enggan diketahui awak media saat keluar markas lembaga antirasuah. Sebab, Ishfah terlihat mengenakan masker usai menjalani pemeriksaan.
Orang dekat Yaqut Cholil Qoumas itu memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji ke pihak KPK. "Ke penyidik saja," serunya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Slamet Harmoko