Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Vonis Tom Lembong Dinilai Adil dan Transparan, Tudingan Kriminalisasi Dinilai Tak Berdasar

Gunawan. • Minggu, 27 Juli 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara terkait izin impor gula kristal mentah (GKM) pada 2015–2016, telah melalui proses peradilan yang sah, terbuka, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap tahapan persidangan—mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga sidang pembuktian—dilaksanakan dengan cermat.

”Proses peradilan sudah adil dan transparan. Terdakwa berhak mengajukan banding dalam tujuh hari sejak vonis dibacakan,” ujarnya.

Anang juga meminta masyarakat menghormati ranah hukum dan tidak mencampuri jalannya eksekusi vonis.

Dukungan serupa datang dari Direktur Eksekutif LEMKAPI, Dr. Edi Saputra Hasibuan.

Menurutnya, tuduhan kriminalisasi terhadap Tom Lembong tidak berdasar karena seluruh bukti dan saksi diuji secara terbuka di pengadilan.

”Ini bukan kasus dadakan; prosedur hukum telah dijalankan secara lengkap. Jika masih ada keraguan, silakan ajukan upaya hukum berikutnya,” tegas Edi.

Dalam amar putusan, hakim Alfis Setyawan menyatakan Lembong lalai mempertimbangkan kondisi stok gula nasional saat memberikan izin impor, sehingga merugikan konsumen dan petani tebu.

Selain itu, pengawasan atas operasi pasar yang dikelola koperasi pelaksana dinilai tidak memadai.

Dengan tegas Kejaksaan dan para pakar hukum mengimbau publik menjaga objektivitas, menjauhkan diri dari narasi menyesatkan, dan memberikan kepercayaan penuh pada institusi peradilan untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#vonis #Tom Lembong #Kejaksaan