JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024 meneguhkan kematangan demokrasi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil PSU, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang‑undangan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran–Ramdhan Mapeliey, tidak dapat diterima karena selisih suara mereka dengan pemenang, Thariq Modanggu–Nurjana Hasan Yusuf, mencapai 2.640 suara—melewati ambang batas 2 persen sebagaimana diatur Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.
Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan, kekurangan dukungan suara membuat gugatan tersebut secara formal tidak memenuhi syarat.
”Semestinya selisih maksimal 1.475 suara; oleh karena itu, permohonan tidak dapat dikabulkan,” papar Enny.
Adapun dugaan politik uang yang dilayangkan terhadap pasangan nomor urut 2, menurut Hakim Ridwan Mansyur, tidak terbukti secara hukum. Keabsahan ijazah Nurjana Hasan Yusuf juga dikonfirmasi sah oleh MK.
”Tidak ada bukti terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membuktikan politik uang,” tegas Ridwan.
Bawaslu Gorontalo Utara, melalui Koordinator Divisi Hukum Fadli Bukoting, menyatakan pengawasan PSU telah berjalan transparan. Laporan akhir Bawaslu Kabupaten diserahkan kepada Bawaslu RI, dengan validasi bahwa tidak ditemukan pelanggaran berat.
Ketua Bawaslu Provinsi, Idris Usuli, menegaskan: “Memori keberatan tidak diterima karena seluruh proses sudah sesuai regulasi.”
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memberikan apresiasi. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, memuji dedikasi KPPS dan pihak terkait yang menjaga integritas penyelenggaraan.
Sementara itu, pasca‑PSU, situasi di Gorontalo Utara dilaporkan kondusif dan aman. Keberhasilan ini menggambarkan bahwa mekanisme korektif dalam demokrasi Indonesia berfungsi efektif.
Dengan menerima putusan PSU, seluruh elemen masyarakat menunjukkan kedewasaan politik dan komitmen pada supremasi hukum, membuka jalan bagi sinergi untuk membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga. (*)
Editor : Gunawan.