JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Upaya memberantas judi online tidak cukup dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan strategi sistemik serta kolaborasi kuat antara berbagai lembaga secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.
”Penanganan ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Misalnya, Komunikasi dan Informatika (Komdigi) bekerja sama dengan OJK untuk memblokir rekening yang terindikasi judi online, lalu melakukan enhanced due diligence. Namun langkah tersebut harus dilakukan secara masif,” ujar Dian saat mengadakan silaturahmi dengan media di Jakarta.
Menurut Dian, selain memblokir rekening yang dicurigai, diperlukan pendekatan lebih komprehensif yang mencakup edukasi publik agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik perjudian daring.
OJK bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga keuangan untuk menggelar kampanye luas tentang bahaya dan konsekuensi judi online.
Ia menambahkan bahwa salah satu langkah nyata OJK ialah mengkoordinasikan diskusi dengan direktur kepatuhan bank-bank untuk merumuskan metode deteksi rekening yang potensial digunakan dalam aktivitas judi online.
”Kami telah memulai dialog intensif dengan para direktur kepatuhan untuk menyempurnakan parameter identifikasi rekening terkait tindak pidana perjudian digital,” jelas Dian.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa kriteria pendeteksian rekening bermasalah masih terus disempurnakan.
Walaupun begitu, perbankan aktif melakukan patroli siber, analisis profil nasabah, dan pengawasan transaksi yang mencurigakan, termasuk terhadap rekening pasif (dormant).
”Pemblokiran rekening didasarkan pada indikasi tindak pidana, sesuai kategori suspicious transaction menurut PPATK atau illegal activities berdasarkan terminologi OJK,” ujarnya.
Dalam rangka memperkuat langkah pencegahan judi online, Dian menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
”Kita akan terus melakukan evaluasi regulasi agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku. Ini demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keuangan,” imbuh Dian.
Sebagai bentuk tindak lanjut, OJK telah meminta perbankan memblokir sekitar 17.000 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi perjudian daring.
Data tersebut diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan kemudian diperkuat dengan pencocokan identitas nasabah serta penerapan prosedur enhanced due diligence.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa sepanjang 2024, lembaganya telah menangguhkan sementara 28.000 rekening pasif.
”Langkah ini adalah bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, yang kami jalankan bersama stakeholder lainnya,” kata Ivan.
Ivan menjelaskan, tindakan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Data rekening diperoleh dari perbankan dan digunakan untuk melacak aliran dana yang diduga untuk kegiatan ilegal.
Melalui sejumlah langkah tersebut, OJK dan PPATK menegaskan bahwa kolaborasi lintas-lembaga dan penguatan mekanisme pengawasan menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran dana judi daring yang kian marak di masyarakat. (*)
Editor : Gunawan.