Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jadi Upaya Transparansi, Komisi III DPR RI Publikasikan Naskah RUU KUHAP

Gunawan. • Jumat, 2 Mei 2025 | 19:05 WIB
ILUSTRASI: Rapat Paripurna DPR RI. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
ILUSTRASI: Rapat Paripurna DPR RI. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Publikasi resmi naskah RUU KUHAP oleh Komisi III DPR memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses draf dan menyampaikan masukan secara langsung tanpa perlu berspekulasi.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta.

Dia menjelaskan, kebingungan yang sempat muncul di masyarakat disebabkan proses penyusunan dan penyuntingan internal, bukan karena upaya untuk memihak kepentingan tertentu.

Melalui perilisan dokumen resmi, Komisi III DPR merespons polemik yang berkembang dengan cepat dan transparan.

Wayan menekankan urgensi revisi KUHAP, terutama dalam mempertegas ketentuan tentang penahanan dan tindakan paksa, sekaligus mencegah praktik kekerasan atau intimidasi selama proses penyidikan.

”Ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan transformasi paradigma hukum pidana yang lebih menghormati hak asasi dan prinsip demokrasi,” ujarnya.

Ia juga memuji banyaknya pasal progresif dalam draf tersebut, dan menyoroti pentingnya sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat agar tidak terjadi tumpang tindih tugas.

Revisi ini, menurut Wayan, memperkokoh peran advokat dan penegak hukum, memperkenalkan opsi keadilan restoratif, serta memberikan perlindungan lebih memadai bagi korban, saksi, dan kelompok rentan.

Di tempat terpisah, Menko Polhukam sekaligus Menkumham, Yusril Ihza Mahendra, menargetkan agar revisi KUHAP rampung pada akhir tahun ini.

”Kami berharap KUHAP baru dapat diundangkan pada Januari 2026 sehingga tidak ada lagi kesenjangan hukum. Dalam naskah saat ini, masa penahanan tersangka dibatasi dua tahun; jika bukti belum memadai, ia harus dibebaskan,” jelas Yusril.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan upaya percepatan pembahasan RUU tersebut sebagai bagian dari harmonisasi hukum acara pidana setelah disahkannya KUHP baru.

”Surpres dari Presiden Prabowo Subianto telah tiba, menandakan dukungan penuh pemerintah terhadap reformasi hukum acara pidana,” kata Habib.

Habiburokhman menambahkan, banyak substansi penting dalam RUU ini—mulai dari pencegahan kekerasan saat penyidikan, jaminan pendampingan bagi saksi, hingga perlindungan khusus bagi kelompok rentan—semuanya mencerminkan komitmen untuk mengedepankan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. (*)

Editor : Gunawan.
#DPR RI #RUU KUHAP #komisi iii