Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pastikan Serap Aspirasi Publik dalam Penyusunan RUU Polri

Gunawan. • Selasa, 1 April 2025 | 13:35 WIB
Ilustrasi Polri.
Ilustrasi Polri.

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Dalam rangka menyusun revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri), pemerintah menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa proses revisi RUU Polri dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan terbuka untuk menerima berbagai masukan dari publik.

Menurut Hinca, partisipasi masyarakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi agar isi undang-undang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan rakyat.

Sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi RUU KUHAP pada 25 Maret 2025.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengonfirmasi informasi tersebut, meskipun ia belum menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan menangani pembahasannya.

RUU KUHAP sendiri merupakan bagian dari program legislasi nasional prioritas 2025 dan dinilai penting untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum saat ini.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas RUU Polri.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pengaturan kewenangan aparat penegak hukum.

"Penyelesaian RUU KUHAP terlebih dahulu penting agar prosedur penanganan kasus yang melibatkan kepolisian bisa diatur secara jelas," ujarnya.

Di sisi lain, Puan Maharani menyanggah rumor mengenai tersebarnya dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Polri di media sosial.

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan dokumen resmi dari DPR atau pemerintah.

Hingga saat ini, DPR belum menerima Surpres terkait RUU Polri, sehingga wacana revisi undang-undang tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan.

Kedua belah pihak, pemerintah dan DPR, berkomitmen untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam setiap tahap pembahasan RUU Polri.

Diharapkan, melalui proses yang transparan dan akuntabel ini, akan terwujud regulasi yang tepat guna bagi institusi kepolisian dan masyarakat luas. (*)

Editor : Gunawan.
#DPR RI #RUU Polri