Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Waspadai Kemungkinan Campur Tangan Asing dalam Aksi Protes terhadap UU TNI

Gunawan. • Jumat, 28 Maret 2025 | 12:25 WIB
Ilustrasi prajurit TNI.
Ilustrasi prajurit TNI.

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Gelombang protes yang menentang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kini menjadi sorotan publik.

Di tengah rangkaian demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah, kekhawatiran mulai mencuat, bahwa pihak luar bisa saja mencoba ikut campur tangan untuk mengacaukan situasi dan menggoyahkan stabilitas nasional.

Pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap segala upaya yang dapat merugikan kepentingan bangsa.

Sejumlah pengamat politik dan keamanan menilai, dalam aksi-aksi massa di berbagai negara, unsur asing sering memanfaatkan gejolak publik untuk memasukkan agenda mereka.

Hal ini dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari bantuan dana, propaganda di media sosial, hingga infiltrasi lewat kelompok-kelompok tertentu.

Aliansi Masyarakat Anti Intervensi Asing mengimbau agar publik berhati-hati dengan peran agen asing yang menyamar sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam menentang Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Seorang tokoh yang dikenal sebagai Penanggung Jawab Aksi, Gema CN, mengingatkan agar semua pihak waspada terhadap agenda luar yang semakin nyata terlihat.

Menurutnya, ada upaya untuk melemahkan sistem hukum dan keamanan Indonesia melalui penolakan terhadap RUU Kejaksaan, RUU TNI, dan RUU Polri.

”Kebijakan yang diusung atas nama kepentingan rakyat sebenarnya justru mendukung kepentingan asing yang mensponsori, dengan tujuan melemahkan kedaulatan negara dan persatuan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian dan badan intelijen tengah menyelidiki dugaan adanya aliran dana dari luar negeri yang mengalir ke kelompok-kelompok tertentu guna mendukung aksi unjuk rasa.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga stabilitas nasional.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa revisi UU TNI tidak diperuntukkan memperluas kewenangan, melainkan sebagai upaya pembatasan.

Ia menegaskan bahwa revisi tersebut sudah melibatkan partisipasi akademisi dan perwakilan masyarakat sejak awal proses penyusunannya oleh DPR.

Menanggapi situasi ini, sejumlah tokoh nasional mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menanggapi gerakan penolakan terhadap UU TNI.

Mereka menekankan bahwa setiap kebijakan pemerintah perlu dikritisi secara konstruktif tanpa adanya campur tangan dari pihak luar yang memiliki agenda terselubung. (*)

Editor : Gunawan.
#intervensi asing #aksi demonstrasi #ruu tni