JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk menegaskan batas peran antara militer dan institusi sipil.
Revisi ini disusun agar fungsi TNI semakin selaras dengan dinamika demokrasi dan menjunjung prinsip supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menyatakan bahwa menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil adalah landasan penting bagi negara demokratis.
”TNI berkomitmen untuk mempertahankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokoknya sambil memastikan supremasi sipil tetap diutamakan,” ujarnya.
Revisi UU TNI juga dianggap krusial dalam menyesuaikan aturan dengan tantangan keamanan masa kini.
Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, TNI telah menyiapkan strategi untuk menempatkan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar sektor pertahanan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengatasi berbagai persoalan, mulai dari keamanan siber hingga bencana alam.
Panglima TNI menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih tugas dengan lembaga lain, sehingga masing-masing institusi dapat fokus pada peran dan tanggung jawabnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menekankan komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk terus menjunjung supremasi sipil serta menjaga profesionalisme TNI.
”Reformasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade harus dipertahankan, dan pemisahan peran TNI dari ranah politik adalah bagian integral dari semangat reformasi tersebut. Kami tidak berniat mengembalikan konsep dwifungsi ABRI,” katanya.
Saan Mustopa juga mengingatkan bahwa bagi pihak yang merasa keberatan dengan revisi undang-undang ini, tersedia mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari hak konstitusional yang dihormati oleh DPR. (*)
Editor : Gunawan.