Radarsampit.jawapos.com - Ratusan massa aksi dari aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil terus menyuarakan penolakannya terhadap revisi UU TNI di depan gedung DPR RI, Kamis (20/3). Terdapat enam tuntutan utama yang mereka layangkan kepada pemerintah dan DPR RI.
Namun, suara mereka seolah tak digubris oleh para wakil rakyat di Senayan. DPR RI tetap mengetok palu pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pengesahan itu diketok setelah Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
V, perwakilan massa aksi dari masyarakat sipil menjelaskan, pengesahan revisi UU TNI akan membatasi ruang gerak masyarakat dalam berekspresi. Hal itu disebabkan TNI dapat langsung dikerahkan untuk mengatasi
"Ada satu pasal TNI akan turun langsung terhadap kejadian-kejadian seperti pemogokkan, konflik komunal. Dan ruang gerak kita, ruang ekspresi kita semakin terbatas karena banyak pasal tidak etis, tidak transparan," ungkapnya.
Berikut enam tuntutan massa aksi Tolak Revisi UU TNI di depan gedung DPR RI:
1. Tolak revisi UU TNI
2. Tolak dwifungsi militer
3. Tarik militer dari jabatan sipil dan kembalikan TNI ke barak
4. Reformasi institusi TNI
5. Bubarkan komando teritorial
6. Usut tuntas korupsi dan bisnis militer
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memastikan tidak ada dwifungsi militer dalam RUU TNI, sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak belakangan ini.
Ia pun menegaskan, RUU TNI memenuhi prinsip demokrasi yang memenuhi hukum nasional dan hukum internasional.
"Kami menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional," kata Utut. (*/jpg)