Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Semoga Ada Kabar Baik, Kepastian Pengangkatan CPNS dan PPPK Diputuskan Pekan Depan

Slamet Harmoko • Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:05 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Radarsampit.jawapos.com - Pekan depan rencananya pemerintah akan mengumumkan keputusan final terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Apakah akan tetap diundur sesuai jadwal semula atau ada percepatan tergantung dari keputusan KemenPANRB dan BKN.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan pengangkatan CPNS secara serentak mulai 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong agar proses pengangkatan tersebut dipercepat tanpa harus menunggu jadwal tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah memberikan masukan kepada pemerintah untuk mempercepat proses pengangkatan ASN formasi 2024 yang sebelumnya sempat mengalami penundaan.

Menurutnya, percepatan perlu dilakukan mengingat sejumlah instansi telah menyelesaikan proses administrasi.

“Dua hari yang lalu DPR sudah memberikan masukan kepada pemerintah. Berdasarkan hasil rapat Komisi II dengan Kementerian PANRB dan BKN, kami meminta agar dilakukan simulasi dan percepatan pendataan serta pengangkatan CPNS dan PPPK,” ujarnya saat diwawancarai usai sidak Minyakita di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3).

Dasco berharap, seluruh ASN hasil rekrutmen tahun 2024 dapat diangkat sepenuhnya pada tahun 2025.

Ia menambahkan, hasil keputusan resmi dari pemerintah kemungkinan akan disampaikan paling lambat pada pekan depan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK tidak harus dilakukan secara serentak.

Ia menjelaskan bahwa jadwal Oktober 2025 dan Maret 2026 merupakan tenggat waktu penyelesaian, bukan keharusan untuk mengangkat secara bersamaan.

Menurutnya, jika ada instansi yang telah menyelesaikan proses administrasi, maka pengangkatan dapat langsung dilakukan tanpa menunggu jadwal serentak.

“Kalau memang proses sudah selesai, segera saja diangkat. Tidak perlu menunggu Oktober atau Maret,” tegas Zulfikar.

Ia juga meminta agar Kementerian PANRB segera mengubah surat edaran mengenai penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK, agar memberikan keleluasaan kepada instansi yang sudah siap. “Kalau semua sudah beres, tinggal di-SK-kan saja. Tidak perlu menunggu yang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini telah menerbitkan surat Nomor: B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Maret 2025 terkait penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi 2024, yang menetapkan CPNS akan diangkat mulai 1 Oktober 2025 dan PPPK mulai 1 Maret 2026. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#pppk #cpns #sufmi dasco #pengangkatan cpns #pengangkatan PPPK #Kabar baik #pekan depan