Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

THR Bisa Cair 17 Maret dan Pertama Kali Ojol dapat Bonus Hari Raya

Slamet Harmoko • Rabu, 12 Maret 2025 | 13:48 WIB
Presiden Prabowo mengumumkan pencairan THR. (Istimewa)
Presiden Prabowo mengumumkan pencairan THR. (Istimewa)

Radarsampit.jawapos.com - Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua pekan sebelum Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta aparatur negara, meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan.

Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, serta 100 persen tunjangan kinerja.

Untuk ASN daerah, pemberian disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan pensiunan akan menerima setara uang pensiun bulanan.

THR untuk Pekerja Swasta Tetap Wajib

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran M/2/HK.04.00/III/2025 sebagai panduan pembayaran THR untuk pekerja swasta, mengacu pada Permenaker 6/2016 dan PP 36/2021.

Semua pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan berturut-turut, baik PKWT maupun PKWTT, berhak menerima THR.

Besaran THR

* 1 bulan upah bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih.
* Proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan.

THR tidak boleh dicicil dan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Ojol & Kurir Online Dapat BHR 20% dari Pendapatan

Untuk pertama kalinya, pengemudi dan kurir online mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR), sesuai SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2025.

BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan skema:

20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan (12 bulan terakhir) bagi yang produktif dan berkinerja baik.

Untuk lainnya, besaran disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

BHR ini hasil dialog selama 4 bulan dengan perusahaan aplikasi dan komunitas pengemudi. BHR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Idulfitri.

Ketua Serikat Pengemudi Daring (Speed), Akmal Prasetyo, menyambut positif aturan ini. Meski nominal belum sesuai harapan, ia menyebut ini langkah bersejarah setelah 11 tahun perjuangan mendapatkan THR bagi ojol. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#ojol #idulfitri #bonus hari raya #BHR mitra ojek online #thr #Prabowo Subianto #BHR Ojol #Bonus Hari Raya Ojol