Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Beratnya Sanksi pada Pedagang Jika Naikkan Harga Pangan Seenaknya, Lokasinya Bisa Disegel, Izin Dicabut

Gunawan. • Sabtu, 8 Maret 2025 | 16:54 WIB
KABAR PASAR : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Lamandau saat melakukan  pemantauan harga barang kebutuhan pokok di sejumlah pasar. RIA MEKAR ANGGREANI/RADA
KABAR PASAR : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Lamandau saat melakukan pemantauan harga barang kebutuhan pokok di sejumlah pasar. RIA MEKAR ANGGREANI/RADA

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Dalam rangka menjaga stabilitas harga selama bulan Ramadan, pemerintah berkomitmen untuk menindak pedagang yang menawarkan bahan pangan dengan harga di atas batas eceran tertinggi (HET).

Kebijakan ini diambil agar daya beli masyarakat tetap terlindungi dan ketersediaan bahan pangan tetap terjangkau.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa inspeksi mendadak akan dilakukan di pasar-pasar untuk memastikan tidak ada praktik kenaikan harga yang tidak wajar.

”Jika ditemukan pedagang yang menjual di atas HET, kami akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan lokasi dan pencabutan izin usaha. Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Langkah serupa juga akan diterapkan kepada produsen yang menetapkan harga di atas HET.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan yang sama berlaku untuk menjaga agar harga komoditas pangan tetap stabil dan tidak memberatkan masyarakat.

Satuan Tugas Pangan Polda Metro Jaya pun siap melakukan tindakan hukum terhadap spekulan yang mencoba mengambil keuntungan berlebihan.

Kepala Subdirektorat Investigasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menambahkan, pihaknya akan memberikan teguran, mencabut izin usaha, atau menerapkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang ada.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan turut memperketat pengawasan distribusi Minyakita.

Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa harga Minyakita saat ini masih berada di atas HET, yakni Rp17.000 per liter, karena adanya rantai distribusi yang tidak langsung.

”Kami tengah memperbaiki jalur distribusi, terutama pada distributor lini kedua, untuk memastikan Minyakita dapat dijual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pedagang yang terbukti menjual Minyakita dengan harga melebihi HET sebesar Rp15.700 per liter dapat menghadapi sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kebijakan ini menegaskan tekad pemerintah untuk mencegah praktik perdagangan yang merugikan dan memastikan distribusi bahan pangan berjalan sesuai dengan aturan. (*)

Editor : Gunawan.
#harga #pangan #kebutuhan pokok #pedagang