Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terus Bikin Kejutan, Setelah Menang Praperadilan, Paman Birin Mundur Sebagai Gubernur Kalsel

Slamet Harmoko • Kamis, 14 November 2024 | 14:02 WIB
KEJUTAN: Sahbirin Noor membuat kejutan lagi kemarin (13/11/2024). Dia mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
KEJUTAN: Sahbirin Noor membuat kejutan lagi kemarin (13/11/2024). Dia mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

BANJARBARU, radarsampit.jawapos.com – Sehari setelah 'kejutan' dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat gugatan praperadilannya dimenangkan yang membuatnya lepas dari status tersangka kasus suap yang ditetapkan KPK, Sahbirin Noor membuat kejutan lagi kemarin (13/11/2024).

Dia mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pengunduran diri pejabat yang akrab disapa Paman Birin itu disampaikannya secara langsung di hadapan ratusan pegawai Pemerintah Provinsi Kalsel di Ruang Idham Chalid Pemprov Kalimantan Selatan, Rabu (13/11/2024) siang.

’’Iya hari ini (kemarin, Red) saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses. Setelah ini, akan ada pejabat yang mengisi kekosongan jabatan saya,’’ sebut gubernur dua periode itu seperti dilaporkan Radar Banjarmasin.

Paman Birin mengungkapkan, dirinya mundur karena ingin menjaga kondusivitas pemerintahan dan masyarakat. Dia berharap keputusan tersebut bisa membawa kebaikan untuk semua.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya setelah sebulan lebih tak menampakkan diri, dia menjawab dengan tersenyum sembari memberi isyarat telah pulih. ’’Alhamdulillah,’’ jawabnya singkat.

Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan pihaknya akan menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk menindaklanjuti mundurnya Sahbirin Noor itu. "Ya betul. Kita akan segera menunjuk pejabat sementara segera," tegas Bima Arya.

 Mundurnya pria yang karib disapa Paman Birin itu setelah praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11). Hakim tunggal Afrizal Hady menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor bertentangan dengan hukum.

"Menerima dan mengabulkan praperadilan termohon," tegas Hakim Tunggal, Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. "Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Hakim Afrizal.

 Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka itu tidak sah lantaran Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka.  "Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," ujar Hakim Afrizal.

Dalam kasusnya, Sahbirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. 

Sebagai penerima yakni, Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

 Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (ris/elo/far/c7/ttg)

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#mundur #Paman Birin #praperadilan #kejutan #gubernur kalsel