Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Inilah 7 Warisan Budaya Kotim yang Diusulkan Masuk Kekayaan Intelektual Komunal

M. Akbar • Minggu, 26 April 2026 | 13:40 WIB
Tradisi Mandi Safar atau Ritual Tolak Bala ini masuk dalam tujuh kekayaan budaya Kotim yang diusulkan untuk masuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Disbudpar Kotim.  (Akbar/Radar Sampit)
Tradisi Mandi Safar atau Ritual Tolak Bala ini masuk dalam tujuh kekayaan budaya Kotim yang diusulkan untuk masuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Disbudpar Kotim. (Akbar/Radar Sampit)

 SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan tujuh kekayaan budaya daerah untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Namun, tiga di antaranya masih terkendala kelengkapan data sejarah sehingga belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesenian, Tradisi, dan Warisan Budaya, Achmad Syantri, mengatakan bahwa sebelumnya terdapat 10 usulan yang diajukan, namun hanya tujuh yang dinyatakan memenuhi syarat awal untuk diproses lebih lanjut.

“Kemarin ada 10 yang kita ajukan, tetapi yang bisa lanjut ke proses selanjutnya hanya 7,” ujarnya.

Tiga usulan lainnya belum dapat diproses karena belum memenuhi persyaratan, terutama terkait kejelasan narasumber dan catatan sejarah asal-usul kekayaan budaya tersebut.

Menurut Achmad, kelengkapan data menjadi faktor penting dalam proses pendaftaran KIK. Setiap warisan budaya harus memiliki sumber sejarah yang jelas serta didukung dokumentasi yang memadai.

“Setiap kekayaan yang kita ajukan harus memenuhi persyaratan, seperti narasumbernya siapa. Dari narasumber itu kemudian dijelaskan asal-usulnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu tantangan dalam proses pendataan adalah kebutuhan untuk turun langsung ke lapangan guna menemukan maestro atau tokoh yang memahami sejarah budaya tersebut secara utuh.

“Kendalanya kita harus ke daerah mencari maestronya atau narasumbernya, termasuk dokumentasi agar data lengkap,” katanya.

Adapun tujuh kekayaan budaya Kotim yang diusulkan untuk masuk KIK meliputi Bajakah, Cencalu Undang, Iwak Wadi, Mandi Safar, Maayun Anak, Kopi Jahe Bapinang, dan Lawang Sekepeng.

Selanjutnya, seluruh usulan tersebut akan diverifikasi oleh tim dari instansi terkait untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan data.

“Nanti tim dari BPK akan melakukan verifikasi terhadap data yang kita berikan. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka kekayaan itu akan masuk dalam KIK,” pungkasnya.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#7 Warisan Budaya Kotim #Kekayaan Intelektual Komunal #mandi safar #kikysaputri #sampit