SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam menindaklanjuti viralnya video seekor rusa yang berada di kandang warga di Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut. Warga diminta untuk segera melepasliarkan atau menyerahkannya keada petugas.
Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah memberikan pengarahan kepada warga yang diduga memelihara satwa tersebut mengenai ketentuan hukum terkait satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Pertama, kami akan memberikan pemahaman dan pengarahan kepada warga terkait status satwa liar yang dilindungi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Bukan Kebun Binatang, Rusa Tiba-tiba Muncul di Kandang Warga Bamadu
Selain itu, BKSDA juga meminta agar satwa tersebut tidak lagi dipelihara secara pribadi dan segera dilakukan langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku.
“Kedua, kami meminta agar satwa tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya atau diserahkan kepada petugas BKSDA untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Muriansyah menegaskan, pihaknya masih akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan jenis serta kondisi satwa tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seekor rusa di dalam kandang warga di Desa Bamadu viral di media sosial dan menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Baca Juga: Sejumlah Saksi Dicecar Pertanyaan Polisi! Kasus Perusakan Lahan di Danau Lentang Makin Panas
Satwa tersebut diduga merupakan jenis rusa yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018. (oes)
Editor : Slamet Harmoko