Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

1.871 PPPK Paruh Waktu di Kotim Terima SK Pengangkatan

Yuni Pratiwi Iskandar • Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:12 WIB
SIMBOLIS: Penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang disaksikan Asisten III Setda Kotim Bima Ekawardhana mewakili Bupati Kotim, Kamis (30/10). FOTO: YUNI/RADAR SAMPIT
SIMBOLIS: Penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang disaksikan Asisten III Setda Kotim Bima Ekawardhana mewakili Bupati Kotim, Kamis (30/10). FOTO: YUNI/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 1.871 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan pada Kamis (30/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten III Setda Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Ekawardhana mewakili Bupati Kotim.

Dalam sambutannya, Bima menjelaskan bahwa pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” ujarnya.

Bima berharap, dengan adanya pengangkatan ini seluruh pegawai dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka. “Melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, saya berharap seluruh pegawai mampu memberikan kontribusi dan pelayanan maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyebutkan bahwa jumlah akhir PPPK Paruh Waktu yang diangkat berjumlah 1.871 orang dari sebelumnya diumumkan 1.891 orang.

“Dari jumlah awal, terdapat 20 orang yang mengundurkan diri, sementara beberapa lainnya tidak melengkapi berkas administrasi, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. Total akhirnya berkurang menjadi 1.871 pegawai,” sebut Kamaruddin.

Ia juga menegaskan bahwa posisi yang ditinggalkan tidak dapat digantikan oleh peserta lain. “Yang dinyatakan memenuhi syarat sudah diumumkan sebelumnya. Mereka yang tidak melengkapi berkas dianggap mengundurkan diri dan posisinya tidak bisa digantikan,” katanya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa masih ada 133 tenaga kontrak yang belum masuk formasi PPPK Paruh Waktu. Mereka saat ini masih berstatus sebagai tenaga kontrak hingga akhir Desember.

“Kalau sampai Desember belum ada keputusan baru dari Menpan-RB, maka kontrak mereka otomatis berakhir,” pungkasnya. (yn/fm) 

Editor : Farid Mahliyannor
#PPPK Paruh Waktu #kepegawaian #SK pengangkatan #kotim