SAMPIT, radarsampit.jawapos.com– Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh arti bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.
Sebanyak 643 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum sebagai penghargaan atas perilaku baik yang mereka tunjukkan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Sampit Muhammad Yani menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap upaya warga binaan dalam memperbaiki diri.
“Mereka yang mendapat remisi ini adalah narapidana yang selama ini taat aturan, aktif mengikuti pembinaan, serta tidak pernah melakukan pelanggaran. Harapannya, remisi ini semakin memotivasi mereka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi ditetapkan berdasarkan Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1366.PK.05.03 Tahun 2025. Pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, mulai satu hingga enam bulan.
Menariknya, tahun ini para WBP juga menerima remisi dasawarsa, yaitu pengurangan khusus yang hanya diberikan setiap 10 tahun bertepatan dengan HUT RI. Sebanyak 660 orang menerima remisi tersebut.
Dari keseluruhan penerima, 17 orang langsung menghirup udara bebas karena kombinasi remisi umum dan remisi dasawarsa, ditambah tiga narapidana lain yang memang telah habis masa pidananya.
“Sehingga, total ada 20 orang yang resmi bebas pada 17 Agustus ini,” sebut Yani.
Ia mengungkapkan, sebagian besar penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, yang jumlahnya mendominasi hingga lebih dari setengah penghuni Lapas.
Saat ini tercatat ada 979 WBP yang menghuni Lapas Sampit, baik berstatus narapidana maupun tahanan. Dari jumlah itu, tidak semuanya berhak mendapatkan remisi karena harus memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Remisi ini menjadi bukti bahwa perubahan perilaku dihargai oleh negara. Kami berharap para WBP yang bebas maupun masih menjalani sisa hukuman tetap termotivasi untuk hidup lebih baik, taat hukum, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” tandasnya. (yn/fm)
Editor : Heru Prayitno