KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyiapkan rencana aksi pengelolaan sampah terpadu guna mengakhiri sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing, mengatakan rencana aksi tersebut difokuskan pada pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis pengurangan dan daur ulang.
“Rencana aksi itu bertujuan mengembangkan sistem pengelolaan sampah terpadu yang berbasis pengurangan dan daur ulang,” ujar Efrensia, Senin (23/2).
Menurut dia, langkah tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dari hulu hingga hilir, serta pengembangan sarana dan prasarana yang tepat guna dan berkelanjutan.
Pemkab Gunung Mas, lanjutnya, akan mengoptimalkan sarana prasarana yang ada, termasuk memanfaatkan hibah pengelolaan sampah dari pemerintah provinsi, bekerja sama dengan sekolah membentuk bank sampah unit, serta membangun pusat pengelolaan sampah organik.
Sebelumnya, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jalan Kurun–Tewah mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena masih menerapkan sistem open dumping.
“TPA itu memang perlu penanganan dan perbaikan. Ada beberapa poin sanksi administratif yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 180 hari kalender,” jelasnya.
Sejumlah langkah perbaikan yang akan dilakukan antara lain audit cepat terhadap volume dan jenis sampah harian, serta identifikasi dan pemetaan lahan sementara untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) atau TPS darurat.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menghentikan sistem open dumping, membangun TPS3R darurat di kawasan padat penduduk, serta melobi pemerintah provinsi dan pusat guna memperoleh dukungan fasilitas dan pendanaan.
Sementara itu, Kepala DLHKP Gunung Mas, Tumi Hassi, mengungkapkan TPA Kuala Kurun memiliki luas 12,99 hektare dan telah beroperasi selama tujuh tahun.
“Dari total luasan tersebut, sekitar dua hektare telah digunakan untuk penimbunan. Jumlah sampah yang masuk ke TPA setiap hari mencapai 10,7 ton,” ujarnya.
Ia menambahkan, strategi penyelesaian persoalan sampah mencakup pembenahan pengelolaan TPA sesuai rekomendasi sanksi administratif, pembangunan bank sampah induk dan unit, serta pengaktifan kembali bank sampah yang sudah ada.
DLHKP juga berencana membangun sistem pelayanan pengangkutan sampah dari rumah dan warung, mengelola sampah pasar secara lebih terintegrasi, serta menyusun sistem data terpadu guna memantau capaian pengurangan sampah. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno