Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pedagang Berjualan di Lahan Dinas Pertanian Gumas Ditertibkan

Arham Said • Sabtu, 6 September 2025 | 06:00 WIB
BONGKAR : Satpol PP Kabupaten Gumas membongkar bangunan yang dibangun di lahan milik Dinas Pertanian, Kamis (4/9/2025). FOTO : SATPOL PP GUNUNG MAS/RADAR SAMPIT
BONGKAR : Satpol PP Kabupaten Gumas membongkar bangunan yang dibangun di lahan milik Dinas Pertanian, Kamis (4/9/2025). FOTO : SATPOL PP GUNUNG MAS/RADAR SAMPIT

KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com - Puluhan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan penertiban terhadap tanah dan bangunan yang menjadi aset dari dinas pertanian, di jalan Singa Rundjan, Kota Kuala Kurun.

"Penertiban yang kami lakukan berupa membongkar bangunan semi permanen yang dialihfungsikan oleh sejumlah pedagang menjadi tempat berjualan," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Gumas Salampak Haris, melalui Sekretaris Yosef Lahes, Kamis (4/9/2025).

Dia mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan surat resmi permintaan dari dinas pertanian, terkait penataan aset untuk memastikan pemanfaatannya tidak disalahgunakan.

"Kemunculan pedagang yang menjadikan lokasi itu sebagai tempat berjualan tanpa sepengetahuan dari dinas pertanian. Dengan penertiban itu, aset daerah kembali difungsikan sesuai ketentuan," ujarnya.

Sebelum ditertibkan, lanjut dia, para pedagang telah mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari dinas pertanian sejak satu bulan lalu. Surat tersebut berisi bahwa per 1 September 2025, lahan dan bangunan itu harus dikosongkan.

"Ketika kami lakukan penertiban, tidak ada komplain dari pedagang yang menempati. Mereka menerima secara sukarela," terangnya.

Sekarang ini, masih tersisa dua unit bangunan semi permanen di lahan milik dinas pertanian, yang juga digunakan untuk berjualan. Tapi setelah koordinasi dengan pedagang, disepakati bahwa mereka akan melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Penertiban berjalan lancar dan tertib. Ini sekaligus menjadi peringatan seluruh pihak, agar penggunaan aset pemerintah harus sesuai peruntukkan, serta  mendapat izin resmi dari instansi terkait," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gumas Aryantoni menuturkan, penertiban aset ini bertujuan untuk mencegah terjadi konflik dengan masyarakat, dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai penggunaan aset daerah, untuk menghindari terjadi konflik," jelasya.

Dengan langkah tegas itu, diharapkan masyarakat Kabupaten Gumas bisa lebih memahami pentingnya koordinasi dengan pemerintah dalam penggunaan aset daerah demi ketertiban bersama. (arm/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#satpol pp #bongkar paksa #pedagang liar #penertiban