SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Seorang buruh serabutan inisial S berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan pencurian kelapa sawit milik perusahaan.
Pencurian itu terjadi di Desa Rantau Katang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat (11/7/2025) malam.
Kapolsek Antang Kalang Ipda Jonika membenarkan kasus pencurian sawit terjadi di wilayah hukum mereka.
Menurutnya, kejadian bermula saat pelaku kepergok oleh petugas keamanan perusahaan sedang memanen buah kelapa sawit sebanyak 1.260 kilogram.
Akibat perbuatan pelaku, perusahaan pun mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah. Pelaku kemudian diserahkan ke kantor polisi setempat.
"Perusahaan melaporkan kepada pihak Kepolisian. Perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 4,2 juta," kata Jonika kepada Radar Sampit, Sabtu (26/7/2025).
Pelaku yang merupakan buruh serabutan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menginap di balik jeruji besi penjara. “Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara 5 tahun,” tegas Jonika. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor