Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPRD Kotim Minta SPMB 2026 Bersih dari Pungutan

M. Akbar • Rabu, 13 Mei 2026 | 10:42 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, saat diwawancarai oleh awak media.  (akbar/radar sampit)
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, saat diwawancarai oleh awak media. (akbar/radar sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dimanfaatkan Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menyoroti tantangan penerapan program wajib belajar 13 tahun serta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 agar bebas dari pungutan di sekolah negeri.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, mengatakan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang mulai diterapkan pemerintah pusat tahun ini menjadi tantangan baru bagi pemerintah daerah, terutama dalam memastikan pendidikan anak usia dini berjalan optimal.

“Ini tahun pertama ditetapkan pemerintah pusat untuk seluruh kabupaten dan kota terkait wajib belajar 13 tahun. Jadi ada penambahan satu tahun lagi, dimulai dari PAUD,” ujarnya, Rabu (13/5).

Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut membutuhkan kesiapan bersama, baik dari pemerintah daerah maupun para orang tua, agar pendidikan anak usia dini benar-benar menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

“Ini juga menjadi PR bagi para orang tua dalam rangka pendidikan anak usia dini,” katanya.

Selain membahas wajib belajar 13 tahun, Riskon juga menyoroti persoalan pungutan di sekolah negeri yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat menjelang pelaksanaan SPMB 2026.

Ia menegaskan Komisi III DPRD Kotim telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan agar memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan di lingkungan sekolah.

“Jangan sampai keberadaan komite sekolah berlindung di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sehingga menghalalkan pungutan di sekolah masing-masing,” tegasnya.

Menurut dia, banyak orang tua memasukkan anak ke sekolah negeri dengan harapan biaya pendidikan lebih ringan. Namun di lapangan masih ditemukan berbagai pungutan yang dikemas dalam bentuk sumbangan sukarela maupun sumbangan buku.

“Masih banyak keluhan dari para orang tua siswa di sekolah negeri, misalnya dibungkus dengan sumbangan sukarela atau sumbangan buku,” ungkapnya.

Riskon menambahkan, Dinas Pendidikan sebelumnya telah melakukan rapat pembinaan dan sosialisasi terkait persiapan pelaksanaan SPMB 2026. Ia berharap proses penerimaan murid baru tahun ini dapat berlangsung lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

“Harapan kami nanti SPMB bisa lebih baik lagi dan tidak dicederai oleh pungutan-pungutan,” pungkasnya. (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#SPMB Kotim #sampit #pungutan