SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya yang dipimpin Dadang masih sah secara legal.
Seiring dengan kepastian tersebut, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah langkah untuk menangani konflik lahan yang terjadi di kawasan tersebut.
Kepastian itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Gedung B Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Senin (6/4), yang melibatkan pihak terkait, termasuk Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Banjarbaru.
Staf Ahli Bupati Kotim, Muslih, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Gapoktanhut Bagendang Raya yang meminta pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan dengan pihak balai.
“Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan dari Gapoktanhut Bagendang Raya terkait fasilitasi pertemuan dengan Balai Kehutanan Sosial Banjarbaru. Dalam pertemuan ini kami juga mendengarkan penjelasan dari Direktorat Perhutanan Sosial mengenai kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya,” katanya, Senin (6/4).
Dari penjelasan tersebut, kata Muslih, kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya dinyatakan sah sejak diterbitkan pada 2016 dengan masa berlaku izin selama 35 tahun.
Selain itu, pihak kementerian juga menegaskan bahwa kepengurusan yang selama ini aktif berkoordinasi dengan kementerian maupun Balai PSKL adalah kepengurusan yang dipimpin oleh Dadang.
“Tadi sudah disampaikan bahwa kepengurusan yang sah adalah kepengurusan Pak Dadang dan kawan-kawan, karena selama ini mereka yang berkoordinasi dengan kementerian maupun balai,” jelasnya.
Meski demikian, Muslih mengakui kondisi di lapangan masih memerlukan penanganan serius. Konflik yang terjadi di kawasan tersebut bahkan sempat diwarnai insiden pemukulan terhadap camat setempat yang kini tengah diproses secara hukum.
“Kami juga mengawal laporan Pak Camat terkait kasus pemukulan yang menimpa beliau. Ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah,” terangnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti adanya aktivitas sejumlah pihak yang masih melakukan panen serta menduduki lahan yang berada dalam kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya.
Menurut Muslih, situasi tersebut perlu segera ditangani agar konflik yang telah berlangsung cukup lama tidak terus berlarut.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kotim berencana berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (Satgas PKS) untuk membantu penyelesaian konflik di lapangan.
“Kami menunggu surat dari Gapoktanhut untuk meminta fasilitasi pertemuan dengan tim Satgas. Setelah itu akan kami koordinasikan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, karena Satgas PKS melibatkan unsur pemerintah daerah, Kejaksaan, Polres, hingga Kodim,” ungkapnya.
Muslih menambahkan, pemerintah daerah berharap koordinasi lintas lembaga tersebut dapat mempercepat penyelesaian konflik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (ktr-2/sla)
Editor : Slamet Harmoko