PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (25/6/2026). Penetapan tersebut disetujui seluruh fraksi setelah melalui pembahasan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dua regulasi yang ditetapkan, yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pendapat akhir fraksinya, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kobar, M. Yasir Fajar Afrizal, mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD menjadi instrumen penting untuk menilai capaian pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan. Karena itu, berbagai catatan, rekomendasi, dan masukan DPRD selama proses pembahasan diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan.
Fraksi Partai Golkar juga mendorong pengelolaan keuangan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas belanja publik, serta penguatan program yang menyentuh kebutuhan masyarakat diharapkan tetap menjadi prioritas.
Terkait Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Partai Golkar menilai perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi nasional. Fraksi tersebut juga mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan penataan, inventarisasi, sertifikasi, pengamanan, pemanfaatan, dan pengawasan aset daerah secara profesional dan berkelanjutan.
“Dengan pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel, aset daerah diharapkan mampu memberikan manfaat optimal, mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mencegah potensi penyalahgunaan maupun permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Yasir. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno