PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com — Enam fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyepakati penetapan satu rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kobar, Rabu (29/4).
Ranperda yang ditetapkan menjadi perda tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi Partai Golkar melalui Ketua Fraksi M. Yasir Fajar Afrizal menyatakan, perubahan perda dinilai sebagai langkah strategis dan adaptif dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional. Penyesuaian itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Menurut Fraksi Golkar, penyempurnaan materi ranperda tersebut memperkuat dasar hukum pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur dan berkelanjutan. Selain itu, penyesuaian objek dan subjek pajak dinilai telah mengikuti dinamika ekonomi daerah serta meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Dalam rapat yang sama, enam fraksi juga menyepakati penundaan pembahasan satu ranperda lain, yakni pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Fraksi Partai Golkar menilai substansi ranperda tersebut menyangkut aspek penting dan sensitif, khususnya perlindungan kesehatan masyarakat, sehingga perlu dikaji secara hati-hati dan bertanggung jawab. Penundaan dinilai tepat untuk memberi ruang penyusunan regulasi pengganti yang lebih komprehensif dan selaras dengan kebijakan nasional.
Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya menjamin keberlanjutan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di daerah serta menghindari kekosongan hukum yang dapat melemahkan perlindungan masyarakat.
DPRD mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi pengganti yang adaptif, implementatif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat secara menyeluruh. (sam/yit)
Editor : Heru Prayitno