SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah meminta masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kerugian akibat maraknya tawaran investasi ilegal yang masih beredar, terutama melalui platform digital dan media sosial.
Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Secara prinsip, investasi ilegal biasanya menawarkan imbal hasil yang jauh lebih tinggi dibandingkan instrumen investasi legal pada umumnya,” ujarnya kemarin di Sampit.
Menurut Primandanu, salah satu ciri investasi ilegal adalah menawarkan keuntungan yang tidak wajar dan sulit diterima secara logika bisnis. Karena itu, masyarakat perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menempatkan dananya.
Ia mencontohkan, produk investasi legal seperti deposito perbankan umumnya hanya memberikan imbal hasil sekitar 6 hingga 7 persen per tahun.
Sebaliknya, investasi ilegal sering menjanjikan keuntungan hingga 10 persen per bulan, bahkan ada yang menawarkan keuntungan dalam hitungan minggu.
“Tawaran seperti itu seharusnya menjadi tanda peringatan karena tidak masuk akal secara bisnis dan berpotensi merugikan investor,” katanya.
Selain menjanjikan keuntungan tinggi, investasi ilegal umumnya tidak memiliki izin operasional maupun pengawasan dari lembaga yang berwenang.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta memastikan legalitas produk investasi sebelum melakukan transaksi.
Primandanu menjelaskan prinsip pertama dalam 2L adalah Legal, yakni memastikan perusahaan atau produk investasi memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK atau otoritas terkait.
Sementara prinsip kedua adalah Logis, yaitu menilai apakah keuntungan yang ditawarkan masih masuk akal dan sesuai dengan kondisi pasar.
“Kalau imbal hasilnya terlalu tinggi dan tidak masuk akal, masyarakat harus lebih kritis dan berhati-hati,” tegasnya.
Ia menambahkan, meningkatnya penggunaan teknologi digital membuat berbagai modus investasi ilegal semakin mudah menyasar masyarakat.
Karena itu, peningkatan literasi keuangan menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat perlindungan konsumen.
Menurutnya, masyarakat yang memahami risiko investasi dan mengetahui cara memeriksa legalitas suatu produk akan lebih mampu menghindari berbagai bentuk penipuan berkedok investasi.
“OJK terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan investasi tersebut legal dan logis sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko