Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

TLAMT Ultimatum Perusahaan: Jangan Kriminalisasi Damang Adat Dayak!

Farid Mahliyannor • Kamis, 14 Mei 2026 | 12:24 WIB
panglima TLMT
panglima TLAMT

 

SAMPIT, Radarsampitjawapos.com— Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT) mengeluarkan ultimatum keras terhadap pihak-pihak yang dinilai berupaya melakukan kriminalisasi terhadap Damang Adat dalam konflik agraria di Kalimantan Tengah.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Panglima TLAMT, Ricko Kristolelu, sebagai respons atas munculnya proses hukum yang menyeret Damang Adat dalam sengketa lahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat adat.

Dalam keterangannya, TLAMT menegaskan bahwa Damang Adat bukan sekadar pejabat adat biasa, melainkan simbol kehormatan masyarakat Dayak yang memiliki legitimasi adat serta peran penting dalam menjaga hukum adat dan tanah leluhur.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Wanita di Warung Mahir Mahar

“Segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun upaya kriminalisasi terhadap Damang Adat akan dipandang sebagai bentuk pelecehan terhadap kehormatan adat Dayak secara keseluruhan,” tegas Ricko dalam pernyataan resminya.

TLAMT menilai persoalan tanah adat tidak bisa semata dipandang dari aspek administrasi negara ataupun batas konsesi perusahaan. Sebab, di atas tanah tersebut terdapat sejarah kampung, ladang leluhur, situs budaya hingga makam nenek moyang masyarakat adat Dayak.

Karena itu, organisasi adat tersebut meminta seluruh pihak, khususnya perusahaan, agar tidak memaksakan langkah hukum yang berpotensi melukai marwah adat serta memperkeruh situasi di lapangan.

Baca Juga: Warga Palangka Geger! Wanita Bersimbah Darah Ditemukan di Warung Jalan Mahir Mahar

Sebagai bentuk sikap tegas, TLAMT menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran bersama elemen masyarakat adat, tokoh adat, pemuda adat hingga masyarakat dari berbagai wilayah di Kalimantan Tengah apabila upaya kriminalisasi terhadap Damang tetap berlanjut.

Aksi tersebut disebut akan dilakukan secara terbuka dan konstitusional sebagai bentuk perlawanan terhadap penyingkiran hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga: Emosi Liar Dipengaruhi Miras Berbuah 14 Tahun Penjara

TLAMT juga mendesak agar seluruh pihak membuka ruang dialog yang adil, bermartabat, serta menghormati hukum adat dan kemanusiaan demi mencegah konflik yang lebih besar di kemudian hari.

“Apabila marwah adat terus diinjak, maka gelombang perlawanan masyarakat adat akan bergerak lebih luas,” tandasnya. (*)

Editor : Farid Mahliyannor
#TLAMT #panglima #adat #Dayak #damang