Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jual Beli Hewan Kurban di Kotim Harus Disertai SKKH

Yuni Pratiwi Iskandar • Selasa, 12 Mei 2026 | 21:25 WIB
Salah satu penjual hewan untuk kurban, yang ada di Sampit. (yuni/radarsampit)
Salah satu penjual hewan untuk kurban, yang ada di Sampit. (yuni/radarsampit)

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan pentingnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Surat itu sebagai jaminan kesehatan dan kelayakan hewan yang dijual kepada masyarakat.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kotim Endrayatno, mengatakan SKKH menjadi bukti bahwa hewan kurban telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh petugas berwenang.

“SKKH itu penting supaya masayarakat tahu hewan yang dibelinya benar-benar sehat dan layak untuk kurban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar sapi, kambing, dan domba yang dipasarkan di Kotim berasal dari luar daerah. Karena itu, pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari daerah asal hingga hewan tiba di lokasi penampungan di Kotim.

Menurutnya, sebelum masuk ke Kotim, hewan kurban wajib melengkapi izin pemasukan dan pengeluaran serta menjalani pemeriksaan kesehatan di daerah asal. Setelah tiba di Kotim, pemeriksaan kembali dilakukan oleh petugas DPKP.

Baca Juga: Jadi Lokasi Wisata 'Bonbin' Dadakan, Lapak Hewan Kurban di Sampit Diserbu Warga Bawa Anak-anaknya

“Jadi pemeriksaannya berlapis. Setelah dinyatakan sehat, baru diberikan SKKH dan kartu tanda layak kurban,” papar Endrayanto.

Selain pemeriksaan administrasi, petugas juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan kurban atau ante mortem sekitar satu minggu sebelum Iduladha.

Endrayatno mengungkapkan, hewan sehat umumnya memiliki nafsu makan dan minum yang baik, bulu tidak kusam, mata bersih, serta hidung lembab tanpa kotoran.“Kalau hewan tidak mau makan dan minum biasanya mulai terindikasi sakit. Tapi kalau makan minumnya bagus biasanya sehat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan kesehatan hewan kurban juga dilakukan untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Meski demikian, kondisi PMK di Kotim saat ini dinilai masih relatif aman karena program vaksinasi terus berjalan.

“Potensi penyebaran PMK di Kotim relatif kecil karena vaksinasi rutin masih d dilakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, hewan yang ditemukan sakit atau tidak memenuhi syarat kesehatan akan dikarantina dan tidak diperbolehkan diperjualbelikan sebagai hewan kurban.

“Melalui pengawasan tersebut, DPKP Kotim berharap masyarakat dapat memperoleh hewan kurban yang sehat, aman dikonsumsi, dan sesuai syariat Islam,” pungkas Endrayatno. (yn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) #hewan kurban #jual beli #Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) #Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan