SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Konflik lahan antara sekelompok warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dengan salah satu perusahaan perkebunan sawit di wilayah setempat, berbuntut salah satu warga berinisial PL (Petrus Limbas) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotim. Warga itu dilaporkan atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Persoalan ini pun jadi perhatian organisasi masyarakat adat. Yakni Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, pengurus Pasukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), serta tokoh adat lainnya bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim.
Ketua Harian DAD Kotim Gahara menyatakan, pihaknya siap berada di garis depan membela kepentingan warga tersebut.
“DAD Kotim menerima tokoh-tokoh masyarakat bersama Damang Kecamatan Telawang dan unsur adat lainnya. Ini terkait warga Desa Sebabi yang sudah ditetapkan tersangka dan dijadwalkan dipanggil pada 2 Maret nanti,” ujarnya, kemarin (26/2).
Menurut Gahara, selama penyelidikan hingga penyidikan di Polres Kotim, PL dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Namun DAD menilai belum ada bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur penganiayaan, sebagaimana dituduhkan kepadanya.
“Kami melihat beliau selalu hadir saat diperiksa. Tidak pernah ada bukti kuat untuk mentersangkakan beliau. Kalau disebut penganiayaan, mana bukti luka-lukanya? Mana kontak fisiknya?,” sebut Gahara.
Pihaknya pun berharap kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap PL karena dikhawatirkan dapat memicu gejolak di tengah warga.“Ini bukan intervensi hukum, tapi tolong dipertimbangkan aspek kondusivitas daerah ini. Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Apalagi KUHP yang baru bukan hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan,” tegas Gahara.
Diketahui, perkara ini bermula dari kejadian (4/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB . Saat itu warga mendirikan pondok di atas lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997, bahkan sebelumnya oleh orang tua mereka. Di lokasi kejadian itu pun dilaporkan oleh salah satu sekurity perusahaan adanya penganiayaan ringan.
Menurut Gahara, lahan tersebut selama puluhan tahun menjadi tempat warga bercocok tanam, berburu, dan mencari nafkah. Namun hingga kini lanjutnya, belum ada kejelasan terkait ganti rugi maupun realisasi plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kalau memang perusahaan pernah mengganti rugi, tunjukkan siapa penerima GRTT-nya. Sampai detik ini tidak bisa dibuktikan,” cetusnya.
Damang Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, menjelaskan sehari setelah kejadian dirinya menerima laporan warga atas nama Andri ke lembaga adat. Ia kemudian melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada Andri untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat, namun tidak pernah dihadiri.
“Kami sudah memanggil sampai tiga kali. Tidak pernah dihargai. Menurut kami ini bentuk pelecehan terhadap adat,” sebutnya.
Yustinus juga membantah tudingan adanya penganiayaan oleh PL. Menurutnya, saat kejadian jumlah warga di lokasi hanya sekitar 10 orang, sementara dari pihak perusahaan disebut membawa ratusan personel keamanan, termasuk unsur aparat.
“Kami tidak melihat ada kejadian seperti yang diadukan. Banyak warga di situ yang tidak melihat Petrus Limbas memukul,” pungkasnya. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama