SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Beberapa warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, meminta pendampingan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak tanah ulayat adat yang terdampak penertiban kawasan hutan (PKH) oleh pemerintah.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Alianur, warga Desa Patai, yang mewakili masyarakat adat setempat. Dikatakannya, tanah yang saat ini disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau Satgas Garuda/Merah Putih merupakan tanah ulayat adat yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat Desa Patai secara turun-temurun.
“Tanah itu sejak dulu menjadi sumber penghidupan utama masyarakat adat Desa Patai, digunakan untuk berkebun, berladang, bertani, hingga berburu,” ujarnya.
Alianur melanjutkan, seiring berjalannya waktu, lahan ulayat tersebut kemudian dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan melalui koperasi yang awalnya bernama Komashut Cempaga Perkasa, dan kini berubah menjadi Koperasi Cempaga Perkasa.
Diungkapkannya,berdasarkan kesepakatan bersama, pengelolaan lahan diserahkan kepada PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).
Alianur menguraikan, dalam skema kemitraan tersebut, lahan dibagi menjadi dua bagian. Satu bagian dikelola sebagai lahan plasma bagi warga Desa Patai yang memiliki tanah, sementara bagian lainnya dikelola perusahaan sebagai lahan inti.
Alianur menegaskan, dalam proses kerja sama tersebut tidak pernah ada ganti rugi tanah kepada pemilik asal, karena penyerahan dilakukan atas dasar kemitraan dan kepercayaan dalam pengelolaan bersama.
Kemudian lanjutnya lagi, ketika Satgas PKH turun, lahan sawit yang dikelola PT WYKI di wilayah Desa Patai, Dusun Sambun, baik lahan inti perusahaan maupun lahan plasma masyarakat, ikut disita karena dinilai berada dalam kawasan hutan.
Alianur sangat menyayangkan, saat proses penyitaan berlangsung, pihak perusahaan maupun koperasi tidak menyampaikan kepada Satgas PKH bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat adat milik warga Desa Patai. Informasi tersebut menurutnya juga tidak disampaikan kepada pemilik asal tanah.
“Akibatnya, hak-hak adat kami sama sekali tidak diperhitungkan. Padahal kami adalah pemilik asal tanah ulayat itu,” tegasnya.
Pihaknya pun membawa persoalan ini kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotim untuk memberikan pendampingan, perlindungan, serta advokasi adat dan hukum. Mereka berharap hak-hak tanah ulayat adat dapat diperjuangkan dan dikembalikan kepada pemilik asal, serta kepada pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi pemerintah yang berwenang.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama