PALANGKA RAYA,radarsampit.com-Universitas Palangka Raya (UPR) memberikan penjelasan terkait adanya penyesuaian biaya pendidikan pada Program Studi Kedokteran Program Profesi (Co-Assistant/Co-Ass) Fakultas Kedokteran yang mulai diberlakukan pada Tahun Akademik 2026.
Penyesuaian ini dilakukan seiring perubahan status UPR dari Satuan Kerja (Satker) menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
Humas Universitas Palangka Raya Despriawan Imanuel menjelaskan, hingga Tahun 2025 besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Program Studi Kedokteran Program Profesi ditetapkan sebesar Rp10 juta per semester.
Namun, mulai Tahun Akademik 2026, UPR melakukan penyesuaian tarif sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan pendidikan profesi dokter.”Ini sudah sesuai aturan,” ungkapnya, Senin (22/12).
Menurut Despriawan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain itu, juga berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2025 tentang Penetapan Zona Tarif Layanan BLU Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Universitas Palangka Raya ditetapkan berada pada Zona II dengan batas tarif maksimum sebesar Rp26.970.000,” papar Despriawan.
Diuraikannya, dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku, prinsip kewajaran, serta keberlanjutan mutu pendidikan di Kalimantan Tengah, UPR melalui hasil rapat unsur pimpinan Fakultas Kedokteran dan pimpinan universitas menetapkan besaran UKT/SPP Program Studi Kedokteran Program Profesi (Co-Ass) Tahun Akademik 2026 sebesar Rp18.485.000.
Despriawan menegaskan, penyesuaian tarif ini bukan semata-mata kenaikan biaya, melainkan bagian dari komitmen universitas dalam meningkatkan kualitas pendidikan profesi dokter. Hal tersebut meliputi pemenuhan dan pengembangan sarana serta prasarana pendidikan klinik, peningkatan mutu layanan akademik, serta dukungan optimal terhadap proses pembelajaran mahasiswa di wahana pendidikan klinik.
“UPR berkomitmen menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas lulusan sesuai dengan standar pendidikan nasional,” pungkasnya.
Ia menekankan, kebijakan ini diharapkan dapat dipahami oleh seluruh sivitas akademika dan masyarakat sebagai langkah strategis Universitas Palangka Raya dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan dokter, khususnya dalam menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan di Kalteng.
Sebelumnya, sejumlah orangtua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Palangka Raya (UPR) mengeluhkan kenaikan biaya program profesi dokter atau co-assistant (Koas) yang dinilai memberatkan. Pasalnya, biaya Koas untuk tahun 2026 mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diterima orangtua dan mahasiswa FK UPR, biaya Koas yang pada tahun sebelumnya sebesar Rp 10 juta, pada tahun 2026 naik menjadi Rp 18.450.000 sesuai tarif SPP/UKT. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 80 persen.
Kebijakan kenaikan biaya itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Salampak Nomor: 5219/UN24/KU/2025 tentang Penetapan Tarif SPP Profesi Dokter di Lingkungan Universitas Palangka Raya Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa tarif SPP Profesi Dokter ditetapkan sebesar Rp 18.485.000.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama