Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Mutasi ASN Pemkab Seruyan Dipastikan Harus sesuai Aturan

M. Rifani Dewantara • Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:35 WIB

 

Kegiatan asesmen jabatan camat di lingkungan Pemkab Seruyan, baru-baru tadi.
Kegiatan asesmen jabatan camat di lingkungan Pemkab Seruyan, baru-baru tadi.

KUALA PEMBUANG,radarsampit.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan telah mensosialisasikan regulasi terbaru, yakni Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 mengenai Sistem Penilaian Kinerja ASN, Rabu (8/10).

Plh Sekda Seruyan Bahrun Abbas menyatakan, penting bagi ASN setempat untuk memahami regulasi baru tersebut. Ia menegaskan, ASN adalah tulang punggung pelayanan publik, sehingga mereka dituntut bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas.

“Mutasi harus dilakukan secara objektif dan akuntabel sesuai aturan. Sementara sistem penilaian kinerja yang baru ini menekankan pada pencapaian hasil, bukan sekadar formalitas administrasi,” ujarnya.

Bahrun menegaskan, dengan penerapan aturan tersebut diharapkan budaya kerja ASN semakin berorientasi pada kinerja. Sekaligus mendorong birokrasi yang lebih adaptif menghadapi tantangan zaman.

“Kita berkomitmen untuk membangun tata kelola kepegawaian yang lebih profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal,” pungkasnya. (rdw/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Kepala Badan Kepegawaian Negara #mutasi asn #pemkab seruyan #Kuala Pembuang