Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Selama 4 Tahun, Pemkab Seruyan telah Berhentikan 30 ASN

M. Rifani Dewantara • Selasa, 7 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Wakil Bupati Seruyan, Supian dan Sekda Seruyan saat memimpin rapat disiplin ASN setempat, Senin (6/10).
Wakil Bupati Seruyan, Supian dan Sekda Seruyan saat memimpin rapat disiplin ASN setempat, Senin (6/10).

KUALA PEMBUANG,radarsampit.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten Seruyan telah menerapkan disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat dalam 4 tahun terakhir.

Wakil Bupati Seruyan Supian, saat menggelar rapat penegakkan disiplin ASN memaparkan, rekapitulasi kasus pelanggaran disiplin yang terjadi sejak 2020 hingga 2024. Tercatat sebanyak 41 ASN di lingkungan Pemkab Seruyan dijatuhi hukuman.

Dari jumlah itu ungkapnya, 2 orang mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat, 7 orang dijatuhi penurunan pangkat, 2 orang dibebaskan dari jabatan, dan 30 ASN harus  menerima sanksi terberat berupa pemecatan atau pemberhentian.

Supian menegaskan, kedisiplinan adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.“Kita tidak menginginkan adanya hukuman disiplin, namun aturan tetap harus ditegakkan. ASN sudah diberi kesempatan mengabdi, maka sangat disayangkan jika hal itu disia-siakan,” ujarnya.

Dijelaskannya, hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada kepala daerah untuk kemudian diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek).

Setelahnya, keputusan resmi akan dituangkan dalam Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Supian berharap, keputusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar lebih profesional dalam bekerja. “Semoga setelah ini tidak ada lagi yang melanggar aturan. Keputusan yang kita ambil hari ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga,” pungkasnya. (rdw/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#diberhentikan #pecat asn #pemberhentian #Wakil Bupati Seruyan #pemkab seruyan #Kuala Pembuang #disiplin asn #Aparatur Sipil Negara (ASN) #pemecatan