PALANGKA RAYA-radarsampit.jawapos.com- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, pemerintah kota (Pemkot) setempat tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pemkot Palangka Raya tidak ingin membebani masyarakat. Maka itu, tidak ada kebijakan untuk menaikkan PBB-P2. Kebijakan tentang penghapusan dengan PBB P2 juga masih berlaku," kata Fairid, Senin (25/8) dikutip dari Antara.
Diakuinya, tak dipungkiri saat ini ramai pemberitaan mengenai kenaikan PBB sejumlah daerah di Indonesia. Namun demikian, kondisi tersebut tidak berlaku untuk Kota Palangka Raya.
"Bahkan sejak isu ini belum berkembang luas, Pemkot Palangka Raya justru memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda PBBP2. Sehingga masyarakat hanya membayar pokoknya pajaknya saja,” kata Fairid.
Dijelaskannya, kebijakan tersebut diambil hanya semata-mata untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam pengelolaan keuangan, termasuk memastikan kewajiban pembayaran pajak PBB-P2 tidak menjadi beban masyarakat yang tengah berjuang meningkatkan ketahanan ekonominya.
“Perlu diketahui, untuk penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2025. Jadi masyarakat yang kemarin menunggak dendanya telah kami hapuskan,” katanya.
Wali Kota Palangka Raya dua periode ini pun mengajak masyarakat untuk aktif membayar pajak tepat waktu, guna mendukung keberlanjutan pembangunan di ibu Kota Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.
Sementara itu, Kepala Badan Penerimaan Pajak Kota Palangka Raya Emi Abriyani juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momen ini, karena setelah 30 September 2025, denda akan kembali diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda, asal dilakukan dalam waktu yang ditentukan,” imbuhnya.
Emi menegaskan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan kota, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan di Palangka Raya. Dari sinilah kita mampu terus meningkatkan layanan dan fasilitas publik,” pungkasnya.
Emi menambahkan, dalam rangka meningkatkan layanan bagi masyarakat, Pemkot Palangka Raya juga memperluas kanal pembayaran pajak dan retribusi sebagai salah satu upaya peningkatan layanan melalui kemudahan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga: Kotim Aman, Dipastikan Tak Ada Kenaikan PBB-P2
Program tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan BCA.Selain itu, saat ini diantara kanal pembayaran pajak dan retribusi di Kota Palangka Raya dapat melalui Bank Kalteng dan Kantor Pos.(ant/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama