Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemerintah Pusat Kucurkan Masing-Masing Rp120 Juta untuk 24 Desa di Gunung Mas

Agus Jaka Purnama • Rabu, 18 September 2024 | 09:00 WIB
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Gumas, Inda Setio Wahono
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Gumas, Inda Setio Wahono

KUALA KURUN –radarsampitjawapos.com-Sebanyak 24 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerima tambahan insentif dari pemerintah pusat. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun 2024.

"Desa yang menerima dana insentif tersebut karena berkinerja baik. Masing-masing desa itu mendapatkan Rp120 juta," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius, melalui Kabid Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono, Selasa (17/9).

Dipaparkannya, ke-24 desa yang menerima dana insentif desa yakni Tanjung Riu, Tewang Pajangan, Teluk Nyatu, Tumbang Tariak, Tumbang Tambirah, Tumbang Miwan, Pilang Munduk, Penda Pilang, Tampelas, Tumbang Empas, Rangan Tate.Kemudian, Upon Batu, Dandang, Tumbang Masukih, Tumbang Lapan, Tumbang Koroi, Sangal, Tumbang Jutuh, Tumbang Malahoi, Tumbang Bunut, Tumbang Mantuhe, Parempei, Bereng Malaka, dan Karya Bhakti.

"Puluhan desa tadi tersebar di sembilan kecamatan, yakni Sepang, Mihing Raya, Kurun, Rungan Hulu, Rungan, Manuhing Raya, Tewah, Kahayan Hulu Utara dan Miri Manasa," tambah Inda.

Dia juga menuturkan, dana insentif desa yang diberikan itu untuk memperkuat program pemerintah, seperti pemulihan ekonomi berupa penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta pencegahan stunting."Selain itu, dana insentif juga dapat dimanfaatkan untuk program prioritas desa, sesuai potensi dan karakteristik desa penerima insentif," jelasnya.

Inda Setio Wahono menambahkan, kebijakan penggunaan dana itu harus sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun 2024.

"Sedangkan kebijakan penyaluran dana itu, harus sesuai ketentuan Pasal 25 PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa," tandasnya. (arm/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#kementrian keuangan #pemerintah pusat #dana insentif #Kabupaten Gunung Mas #dana desa #Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa