SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan ibu dan anak di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berakhir damai.
Polres Kotim menghentikan proses hukum setelah keluarga korban dan pihak pengemudi sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kasatlantas Polres Kotim AKP Hariyanto mengatakan, penyelesaian perkara dilakukan setelah kedua pihak mencapai kesepakatan secara sukarela dan memenuhi persyaratan penyelesaian perkara di luar proses peradilan.
“Perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Sungai Paring telah diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga korban telah memaafkan pihak pengemudi dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, proses tersebut tetap dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas kemanusiaan dan tidak mengabaikan fakta hukum terkait kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Penyelesaian ini bukan berarti menghilangkan fakta bahwa telah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses ini diberikan karena seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai dan permohonan dari para pihak,” tegas Hariyanto.
Baca Juga: Ratusan Ton CPO Raib, Modus Krani Timbang Terbongkar di Persidangan
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga konsentrasi dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Diketahui, kecelakaan terjadi Senin (13/7) di Jalan Tjilik Riwut, Desa Sungai Paring. Sebuah truk bermuatan air mineral terguling dan menimpa seorang ibu bersama anaknya hingga keduanya meninggal dunia. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik karena merenggut dua nyawa sekaligus. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor