SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 278 ton minyak sawit mentah (CPO) diduga raib dari PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP). Perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2,78 miliar.
Kasus tersebut menyeret Laela Amalia binti Achmad Saufi, mantan krani timbang PT BSAP Unit Bagendang Bulking. Ia didakwa membantu memanipulasi data penimbangan agar pengurangan muatan CPO tidak terdeteksi sistem perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur, Restyana Widianingsih, mengatakan terdakwa memiliki akses terhadap administrasi penimbangan dan pencatatan CPO yang masuk ke perusahaan.
Dalam dakwaan, sekitar Juli 2025 Laela diminta dua sopir truk tangki, Muhammad Ali dan Suryadi, membantu memanipulasi penimbangan CPO yang telah dikurangi sebelum tiba di lokasi.
Terdakwa kemudian membuat data penimbangan secara manual tanpa memasukkannya ke sistem SAP serta menggunakan metode double weighing atau timbang maju-mundur dengan memanfaatkan data kendaraan lain.
Aksi tersebut dilakukan sekitar empat kali sebulan, terutama saat terdakwa bertugas pada shift sore. CPO yang diambil disebut tidak lebih dari 400 kilogram setiap pengiriman untuk menghindari deteksi GPS dan pemeriksaan internal.
Baca Juga: Diduga Terpengaruh Miras, Pemotor Tewas Usai Kecelakaan di Simpang KNPI Sampit
Minyak hasil penggelapan kemudian dijual kepada seseorang bernama Dwi di kawasan Km 79 ruas Jalan Sampit-Pangkalan Bun. Dari setiap aksi, Laela menerima imbalan Rp2 juta, baik secara tunai maupun melalui dompet digital DANA.
Kasus terbongkar setelah perusahaan melakukan pemeriksaan internal dan sounding tangki penyimpanan pada awal Agustus 2025. Ditemukan selisih sekitar 278 ton CPO selama periode Juli hingga 8 Agustus 2025 dengan estimasi kerugian Rp2,78 miliar.
Atas perbuatannya, Laela didakwa melanggar Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor