Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terlilit Utang Rp5 Juta, Teknisi PT Hayat Nekat Gelapkan Motor Perusahaan

Rado. • Jumat, 5 Juni 2026 | 20:33 WIB
ilustrasi kasus penggelapan sepeda motor
ilustrasi kasus penggelapan sepeda motor

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Niat menutup utang justru menyeret Muhammad Reza Ansory ke meja hijau. Teknisi kontrak PT Hayat Entertainment itu didakwa menggelapkan sepeda motor operasional perusahaan yang dipinjamnya untuk kepentingan pribadi.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, kemarin.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang bekerja sebagai teknisi sejak Agustus 2025 dengan gaji sekitar Rp4 juta per bulan terlilit utang Rp5 juta kepada temannya. Karena tidak memiliki uang untuk membayar, terdakwa diduga nekat menguasai motor operasional perusahaan untuk dijual.

Baca Juga: Seriusi Persiapan Atlet Kotim ke Porprov, DPRD Datangi KONI Kalteng

Pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa meminta izin meminjam sepeda motor Yamaha N-Max KH 5212 QO milik perusahaan dengan alasan hendak pulang ke rumah. Setelah mendapatkan izin, ia mengambil kunci kendaraan di kantor dan membawa motor tersebut pergi.

Namun, motor itu tak pernah dikembalikan. Terdakwa bahkan memasang stiker hitam pada bodi kendaraan agar tidak mudah dikenali sebelum mencoba menjualnya kepada sejumlah orang di kawasan Jalan Iskandar.

Meski berulang kali ditawarkan, motor tersebut tak kunjung laku. Hingga akhirnya pihak perusahaan kehilangan kontak dengan terdakwa dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Ketapang.

Baca Juga: Keciduk Simpan Sabu, Pemuda Baamang Sampit Diborgol Polisi

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah penginapan di Jalan Iskandar. Polisi kemudian mengamankan terdakwa dan menemukan motor operasional perusahaan masih berada dalam penguasaannya.

Akibat perbuatannya, PT Hayat Entertainment mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Kini terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pt hayat #sepeda motor #persidangan #Pengadilan Negeri Sampit #penggelapan