KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas mengamankan 10 sepeda motor berknalpot brong dalam patroli yang digelar untuk mengantisipasi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar teknis di Kota Kuala Kurun, Minggu (31/5).
Patroli melibatkan belasan personel Satlantas Polres Gunung Mas dengan menyisir sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak muda, seperti Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sangkurun, dan kawasan Taman Kota Kuala Kurun.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Lantas Iptu Eko Erry Setiawan mengatakan, selain menggunakan knalpot bising, kendaraan yang diamankan juga tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah.
“Ketika patroli, kami mengamankan 10 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan sah,” ujarnya.
Seluruh kendaraan yang terjaring langsung dibawa ke Pos Satlantas Polres Gunung Mas. Pemilik kendaraan dikenai sanksi tilang dan diwajibkan melepas knalpot brong untuk diganti dengan knalpot standar.
Menurut Eko, penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus menjadi peringatan bagi pengendara lain agar mematuhi spesifikasi teknis kendaraan.
Ia menjelaskan, patroli rutin tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada generasi muda agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan keselamatan.
“Penggunaan knalpot brong juga menjadi fokus utama kami karena suara yang dihasilkan sangat mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat,” katanya.
Selain itu, patroli dilakukan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan suasana malam akhir pekan yang aman dan tenteram. Kepolisian berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran generasi muda untuk disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Satlantas Polres Gunung Mas juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka sehingga tidak terlibat dalam aksi balap liar yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami berkomitmen menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dengan menertibkan segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno