Tiga Pencuri Baterai Tower Telkomsel Divonis 1 Tahun 9 Bulan
Ria Mekar Anggreany• Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:48 WIB
Ketiga terdakwa divonis pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga terdakwa kasus pencurian baterai tower Telkomsel dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (26/5).
Ketiga terdakwa divonis pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa I Ade Bayu IA anak dari Alius Tisep, Terdakwa II Cris Yupa Suhadi Tejo bin Bungtomo, dan Terdakwa III Faris Alma Dani bin Rusliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dikualifikasi” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 9 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian saat membacakan putusan persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak PT Telkomsel melalui saksi Abdullah Fhatah Ihfanudin.
Barang bukti tersebut di antaranya uang tunai sisa hasil penjualan baterai tower sebesar Rp1,9 juta, Rp4 juta, dan Rp3 juta, serta satu unit handphone iPhone XR 64 GB warna biru.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
Kasus pencurian tersebut bermula pada Januari 2026 lalu saat ketiga terdakwa merencanakan pencurian baterai cadangan tower Telkomsel di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang.
Salah satu terdakwa yang merupakan karyawan kontrak perusahaan terkait memberikan informasi mengenai keberadaan baterai di lokasi tower.
Para terdakwa kemudian menggunakan modus berpura-pura melakukan perbaikan jaringan untuk meminjam kunci pagar tower.
Setelah berhasil masuk, mereka membongkar rak power system dan membawa kabur sebanyak 24 baterai CDC yang kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial J yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp124 juta serta menyebabkan terganggunya layanan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Delang.(mex)