Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mayoritas Kebakaran Lahan di Palangka Raya Akibat Disengaja

Dodi Abdul Qadir
Penulis: Dodi Abdul Qadir❯
Tim gabungan setelah melakukan penanganan kebakaran di dalam Kota Palangka Raya, salah satunya di Jalan Jati.(istimewa/BPBD Palangka Raya)
Tim gabungan setelah melakukan penanganan kebakaran di dalam Kota Palangka Raya, salah satunya di Jalan Jati.(istimewa/BPBD Palangka Raya)

Advertisement

PALANGKA RAYA- radarsampit.jawapos.com-Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Kalteng semakin mengkhawatirkan. Di Palangka Raya, data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mencatat, sejak status Siaga Karhutla ditetapkan pada 1 Juni 2026, telah terjadi 46 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan total luasan mencapai 17,07 hektare.

Wilayah Kecamatan Jekan Raya menjadi daerah dengan jumlah kejadian terbanyak, yakni 33 kasus, disusul Kecamatan Pahandut sebanyak tujuh kasus, Kecamatan Sabangau lima kasus, dan Kecamatan Bukit Batu satu kasus. Sementara itu, Kecamatan Rakumpit hingga kini masih tercatat bebas dari kejadian karhutla.

Lonjakan titik api terlihat pada Minggu (19/7/2026). Dalam sehari, petugas menangani tujuh lokasi kebakaran yang tersebar di Jalan RTA Milono, Jalan Banteng, Tingang 22, Danau Rangas, Jalan Banteng, Jati Ujung, dan kawasan Sirkuit Sabaru.

Advertisement

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya, Heri Fauzi, mengatakan sebagian besar kebakaran dipicu unsur kesengajaan untuk membuka lahan.

"Faktor penyebab yang kami temukan mayoritas adalah kesengajaan. Lahan dibuka dengan cara ditebas, ditebang, kemudian sengaja dibakar," ujarnya kepada Radar Sampit, Senin (20/7).

Advertisement

Menurut Heri, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena selain mengancam lingkungan, pembakaran lahan juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menghimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama selama musim kemarau yang membuat vegetasi sangat mudah terbakar.

"Kami menginginkan masyarakat selama musim kemarau tidak membakar lahan karena akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan kualitas udara. Selain itu, ada aturan hukum yang melarang pembakaran lahan," tegasnya.

Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran, BPBD bersama instansi terkait terus meningkatkan patroli di kawasan rawan karhutla. Petugas juga melakukan pemadaman dan pembasahan di lokasi kebakaran sejak pagi, siang, sore hingga dini hari guna memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali menyala.

Masyarakat diharapkan untuk tidak membakar lahan, kebun, maupun pekarangan, tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan yang kering dan mudah terbakar.(daq/gus)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Terdakwa Pembakaran Mantan Kekasih, Dituntut  5 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Pembakaran Mantan Kekasih, Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Sayidi Maulana bin Suyadi yang membakar mantan kekasihnya, Tri Lestari Lavita Dewi, berujung tuntutan pidana 5 tahun 6 bulan penjara

Bahasa dan Pembakaran Kalimantan

Bahasa dan Pembakaran Kalimantan

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra 2026 diselenggarakan oleh Balai Bahasa Kalteng, Senin (26 Oktober 2026) di Aula BPMP Kalteng

Penindakan Hukum Perkara Karhutla di Kalteng Terus Berkembang. Dua ASN Turut Jadi Tersangka

Penindakan Hukum Perkara Karhutla di Kalteng Terus Berkembang. Dua ASN Turut Jadi Tersangka

Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berjalan, dua ASN turut terjerat

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer