Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Maling Motor Beraksi di Musala Desa Purwareja Lamandau

Ria Mekar Anggreany
ilustrasi pencurian sepeda motor/AI
ilustrasi pencurian sepeda motor/AI

Advertisement

 

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Salis Ma’sum menuntut Hadi Muryadi bin Bibit Sutejo dengan pidana penjara selama tujuh bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (26/5/2026).

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta terdakwa tetap ditahan.

Advertisement

Kasus bermula saat terdakwa dalam perjalanan dari Palangka Raya menuju Kalimantan Barat. Dalam perjalanan, terdakwa beberapa kali singgah untuk beristirahat di masjid.

Pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa tiba di Mushola Nurul Jannah, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Di lokasi tersebut, terdakwa melihat sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernomor polisi KH 4217 RG milik saksi Suratno terparkir dengan kondisi kunci masih menempel.

Advertisement

Saat jamaah melaksanakan salat magrib dan suasana sekitar sepi, terdakwa kemudian membawa kabur motor tersebut tanpa izin pemilik.

“Ketika para jamaah sedang melaksanakan salat magrib dan suasana sekitar sepi, terdakwa mengambil sepeda motor tersebut,” ujar JPU dalam persidangan.

Usai kejadian, terdakwa sempat mencoba menjual motor hasil curian seharga Rp1,5 juta di perjalanan menuju Kalimantan Barat, namun tidak laku.

Sementara itu, korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 18.20 WIB usai salat. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sematu Jaya sekitar pukul 21.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Lamandau berkoordinasi dengan Polsek Delang untuk melakukan pencegatan. Sekitar satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan saat melintas di depan Mako Polsek Delang.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tuntutan Jaksa 15 Tahun, Kurir 596 Gram Sabu Lamandau Malah Divonis 9,5 Tahun

Tuntutan Jaksa 15 Tahun, Kurir 596 Gram Sabu Lamandau Malah Divonis 9,5 Tahun

Terdakwa kasus narkotika, Abdul Rasyid bin H. Syahrun (Alm), divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik

PN Nanga Bulik Vonis Pengedar Sabu 3 Tahun Penjara

PN Nanga Bulik Vonis Pengedar Sabu 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Adi Purnowo anak dari Morsek dalam perkara narkoba

Tiga Pencuri Baterai Tower Telkomsel Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Tiga Pencuri Baterai Tower Telkomsel Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Ketiga terdakwa divonis pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer