Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sidang 2 Kurir 0,5 Kg Sabu di PN Nanga Bulik Ungkap Pengakuan Saksi Kunci

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 20 Mei 2026 | 21:25 WIB
Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat setengah Kg, saat mengikuti sidang di PN Nanga Bulik, baru-baru tadi.(istimewa)
Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat setengah Kg, saat mengikuti sidang di PN Nanga Bulik, baru-baru tadi.(istimewa)

NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com- Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi pada Senin (19/5). Sidang secara daring melalui aplikasi Zoom ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan kali ini, JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, menghadirkan empat orang saksi kunci, yaitu Khuzain, Vixky Guntara, Arisfal Adau, dan Ari Mulyono.

Keterangan para saksi dari pihak kepolisian dan warga ini menguliti secara detail aksi nekat dua pemuda asal Kalimantan Barat, Andi (Terdakwa I) dan Janto (Terdakwa II), yang ditangkap saat membawa setengah kilogram sabu dan belasan pil ekstasi.

Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, terungkap bahwa penangkapan kedua terdakwa terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, personel Satresnarkoba Polres Lamandau sedang menggelar giat razia narkotika di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 27, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Para saksi menjelaskan, kronologi penggeledahan, yang pertama penghentian target oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamandau, menghadang sepeda motor Honda berwarna merah hitam dengan nomor polisi KB 6194 QK yang dikemudikan oleh Andi dengan membonceng Janto.

Sebelum menggeledah, petugas kepolisian telah menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan pakaian serta alat angkut secara resmi.

Adapun saksi Ari Mulyono menjelaskan, proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh warga sekitar lokasi kejadian. Hasilnya petugas menemukan 1 buah kantong plastik kresek berwarna hitam yang disembunyikan di dalam jok motor. Setelah dibuka, kresek tersebut berisi,  6 bungkusan plastik klip ukuran sedang bermuatan kristal putih diduga sabu. Kemudian 1 bungkus plastik klip berisi 12 butir pil warna hijau (ekstasi).

Baca Juga: Nasib Kurir Sabu Asal Sampit, Dijanjikan Uang Rp30 Juta Berujung Penjara 15 Tahun

Untuk memperkuat pembuktian materiil, persidangan juga memaparkan hasil resmi penimbangan barang bukti serta uji laboratorium forensik Jenis Dokumen / PengujianInstansi / Pemeriksa           Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Penimbangan.

"Berat Bersih Sabu 500,35 gram (setengah kilogram) dan Jumlah Pil 12 butir tablet hijau," jelas JPU.

Saksi juga menegaskan, saat diinterogasi di lapangan, kedua terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I tersebut.

Keterangan para saksi di persidangan ini selaras dengan isi dakwaan JPU mengenai asal-usul barang haram tersebut.

Aksi nekat ini diotaki oleh seorang pria bernama Viodi (kini berstatus DPO) yang menghubungi Andi pada Senin, 19 Januari 2026 sore.

Pria itu menawarkan upah sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk mengantar paket tersebut dari Pontianak ke Sampit, Kalteng. Andi kemudian mengajak Janto dan sepakat membagi dua upah tersebut.

Mirisnya, dari uang muka (DP) sebesar Rp5.000.000,- yang diterima dari Viodi, kedua terdakwa sempat menyisihkan Rp200.000,- untuk membeli sabu di daerah Beting dan mengonsumsinya bersama-sama, sebelum melakukan perjalanan darat menembus lintas provinsi.

Paket narkoba itu kemudian diambil oleh para terdakwa di semak-semak kawasan Perum IV Pontianak Timur pada pukul 23.00 WIB, sebelum akhirnya perjalanan mereka kandas di Kabupaten Lamandau.

Atas kesaksian dan bukti-bukti yang dihadirkan, JPU Kejaksaan Negeri Lamandau menerapkan dakwaan berlapis bagi kedua terdakwa.

Yaitu dikenakan pasal Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dan Dakwaan Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU Nadzifah Auliya menuturkan,  seluruh rangkaian sidang pemeriksaan saksi ini berjalan lancar.

"Keterangan para saksi hari ini sangat krusial guna memperkuat pembuktian materiil di persidangan mengenai peran nyata kedua terdakwa yang bertindak tanpa izin sah dalam peredaran gelap narkotika tersebut," pungkasnya kepada wartawan usai sidang. (mex/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Pengadilan Negeri Nanga Bulik #kalimantan barat #kurir sabu #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #lintas provinsi