Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Korban KDRT di Palangka Raya Minta Perlindungan Polisi

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 13 Mei 2026 | 21:00 WIB
KORBAN KDRT : Dwi Sri Wahyuni yang diduga menjadi korban KDRT saat mendapatkan perawatan medis. FOTO:IST/RADAR SAMPIT
KORBAN KDRT : Dwi Sri Wahyuni yang diduga menjadi korban KDRT saat mendapatkan perawatan medis. FOTO:IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seorang perempuan bernama Dwi Sri Wahyuni meminta perlindungan hukum kepada Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran mendapat ancaman dari sang suami L yang kini tengah menjalani proses perceraian dengannya.

Korban mengaku hidup dalam ketakutan lantaran terduga pelaku dinilai masih membahayakan keselamatan dirinya maupun orang-orang di sekitarnya.

Baca Juga: Pengedar Sabu Gumas Ditangkap di Luwuk Langkuas

Dwi Sri menyebutkan, dia dengan L menikah  tahun 2020 lalu. Namun baru enam bulan berjalan, dirinya mulai mengalami tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun psikis. Kekerasan tersebut terjadi berulang kali dan dalam berbagai bentuk, mulai fisik hingga kata kasar.

Lalu, pada saat ia hamil besar anak kedua. Selaku korban, dirinya mengalami kekerasan berupa tendangan pada perut hingga menyebabkan janin tidak bergerak. Sampai dilarikan ke rumah sakit dan beruntung nyawa korban serta janin masih dapat diselamatkan.

Baca Juga: Piala Asia U-17 2026 : Garuda Muda Tumbang, Mimpi Piala Dunia Buyar

“Saya telah berulang kali ingin mengajukan perceraian, itu pertengahan tahun 2025, kami pisah ranjang,” tuturnya.

Lalu, pada 7 April 2026 saat dirinya secara resmi melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke pihak Kepolisian. Namun hingga kini, menurut pihak korban, belum ada tindakan pengamanan ataupun penangkapan terhadap terlapor.

Merasa nyawanya terancam, ia kemudian mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Polda Kalteng pada 11 April 2026.

Baca Juga: Moto3 Catalunya, Momentum Perbaiki Posisi

“Kami sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Polda Kalteng karena merasa nyawa kami terancam. Pelaku sudah sering melakukan penganiayaan. Kami minta pelaku segera diamankan,” ungkap Dwi, Rabu (13/5/2026).

Kekhawatiran memuncak setelah, Selasa (12/5/2026), terduga pelaku kembali melakukan penyerangan terhadap rekan kerja korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Insiden itu membuat pihak keluarga langsung meminta kembali membuat laporan ke Polda Kalteng. Ia selaku korban bahkan menjalani pemeriksaan hingga malam hari.

Baca Juga: Swedia Umumkan Skuad di Piala Dunia 2026

“Perbuatan itu sudah sangat membahayakan dan mengancam keselamatan kami,” ujarnya.

Di sisi lain, terduga pelaku juga dikabarkan membuat laporan ke Polsek dengan alasan mengalami luka akibat serangan korban. Namun menurut keterangan pihak korban, pelaku justru menjadi pihak yang lebih dahulu melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Kini korban berharap aparat Kepolisian segera mengambil langkah tegas guna mencegah terjadinya aksi kekerasan yang lebih fatal.

Baca Juga: Dua Wakil Indonesia ke 16 Besar Thailand Open 2026. Anthony Sinisuka Dikalahkan Rangking 1 Dunia

“Saya selaku korban mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan karena khawatir ancaman serupa kembali terjadi sewaktu-waktu.Kami berharap Polda Kalteng segera menindaklanjuti kasus ini dan secepatnya menangkap atau mengamankan yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia menambahkan,  untuk melindungi diri dan menghindari tindakan atau hal hal yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi akibat KDRT yang dilakukan oleh suaminya.

Baca Juga: BI Dorong Optimalisasi Sektor Pangan dan Energi

Tindakan-tindakan lain yang mengarah kepada upaya untuk menutupi tindakan KDRT yang telah dilakukan, melalui surat ini mengajukan surat permohonan perlindungan kepada Direskrimum Polda Kalteng. ”Kami memohon atas hal itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menyatakan, bahwa dugaan tersebut masih dalam proses dan memastikan bahwa penanganan perkara tersebut telah berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum serta ketentuan yang berlaku. ”Masih dalam penanganan sesuai dengan prosedur hukum,” tegasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#minta perlindungan #rumah tangga #suami aniaya istri #PALANGKA RAYA #KDRT