SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kecelakaan maut di Jalan Tjilik Riwut Km 27, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Tiga orang dalam satu mobil diketahui baru saja mengonsumsi sabu-sabu sebelum perjalanan yang berujung maut tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikrima Arsya dari Kejaksaan Negeri Kotim mengungkapkan, terdakwa Rico Miliyanto bersama dua rekannya, Sumanti dan Dedy Prayoga mengonsumsi narkotika jenis sabu di Kumai, Pangkalan Bun, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Rumah Panggung Terbakar ketika Waktu Magrib
Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, ketiganya langsung melakukan perjalanan menuju Kereng Pangi, Kabupaten Katingan menggunakan mobil Toyota Agya merah bernomor polisi F 1102 YI.
Sekitar pukul 02.00 WIB, rombongan sempat berhenti di kawasan Masjid Islamic Center Sampit untuk beristirahat, sebelum kembali melanjutkan perjalanan sekitar pukul 07.00 WIB dengan terdakwa sebagai pengemudi.
Namun dalam kondisi usai mengonsumsi sabu dan kelelahan, terdakwa tetap mengemudi. Mobil melaju sekitar 70 km/jam di jalur kiri.
Baca Juga: Program Pelayanan Kesehatan di Palangka Raya Perlu Diperkuat
Saat melintas di Km 27, terdakwa juga diketahui menggunakan telepon genggam. Di saat bersamaan, seorang anak laki-laki, Arip Rahman Hakim, berada di pinggir jalan.
Meski sudah melihat korban dari jarak sekitar 20 meter, terdakwa tidak membunyikan klakson maupun melakukan pengereman.
Mobil kemudian hilang kendali dan menabrak korban hingga terpental ke pinggir jalan.
Baca Juga: Blender Jadi Alat Musnahkan Narkoba, Begini Penjelasan Polisi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan leher. Hasil visum Puskesmas Cempaka Mulia mencatat luka terbuka di dahi kanan, pendarahan dari telinga, serta pembengkakan dan perubahan bentuk pada leher.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Cempaka Mulia, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10.10 WIB.
Baca Juga: MinyaKita Palsu Terbongkar, Isi Disunat 30 Persen, Omzet Ratusan Juta
“Perbuatan terdakwa karena kelalaiannya dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar jaksa dalam persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor