PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Piket SPKT Regu III Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya melaksanakan problem solving (memecahkan masalah) terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penanganan cepat dan humanis guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Pihak yang terlibat yakni pasangan suami istri (pasutri), insial A dan PT. Mediasi dipimpin Kepala SPKT III Aiptu Fitriansyah bersama personel piket SPKT Regu III Polsek Bukit Batu.
Baca Juga: Diduga Buntut Kasus Videografer Amsal Sitepu. Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo
Dalam proses mediasi, A mengakui kesalahan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan dan menyampaikan permohonan maaf kepada PT.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Selain itu, disepakati bahwa apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran, maka pihak pertama bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Patroli Malam Sisir Titik Rawan Balap Liar di Palangka Raya
Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan membenarkan hal tersebut. Yakni persoalan dugaan KDRT diselesaikan secara kekeluargaan dan menekankan bahwa penyelesaian secara mediasi ini diharapkan mampu menjaga hubungan kedua belah pihak ke depan.
“Benar, dugaan KDRT. Suami istri berdamai. Permasalahan berhasil diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan, dengan harapan kedua belah pihak dapat menjaga hubungan yang lebih baik ke depan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Pererat Silaturahmi Anggota, DWP Kotim Gelar Halal Bihalal
Ia menambahkan, bahwa kepolisian akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap penyelesaian masalah, tanpa mengesampingkan aspek hukum apabila diperlukan.
”Tetap kami ingatkan jangan sampai terulang lagi,” tuturnya.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pasangan suami istri, agar mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan rumah tangga. Masyarakat juga diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Pajak Kafe-Restoran Dongkrak PAD Palangka Raya
Selain itu, warga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau perangkat setempat apabila terjadi permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik, sehingga dapat ditangani sejak dini dan tidak berkembang menjadi tindak pidana.
“Jangan ragu untuk melapor. Kami siap membantu mencarikan solusi terbaik agar situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor