SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Dicky Karunia menuntut dua karyawan toko furniture Kava Living, Imansyah dan Lukman Hamdani, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Dicky Karunia menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca Juga: PLN Targetkan Kalselteng Selalu Terang
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Imansyah dan Terdakwa II Lukman Hamdani masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan dikurangi masa penahanan dan tetap ditahan,” ujar Dicky Karunia saat membacakan tuntutan.
Kasus ini bermula saat keduanya, yang bekerja sebagai sopir dan helper, diduga menjual barang milik toko tanpa izin manajemen. Hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Perubahan Iklim Picu Ancaman Penyakit, Dinkes Kotim Waspadai Lonjakan Diare dan ISPA
Dalam dakwaannya, Dicky Karunia mengungkapkan aksi tersebut terbongkar setelah seorang pembeli menghubungi pihak toko untuk mengembalikan kasur.
Dari situ diketahui pembayaran tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa.
Pihak perusahaan kemudian melakukan audit internal gudang. Hasilnya ditemukan selisih sejumlah barang, mulai dari sofa bed, belasan bantal, hingga beberapa unit kasur berbagai ukuran. Total kerugian ditaksir mencapai Rp58.002.500.
Baca Juga: Waspada Ancaman Karhutla, Pemkab Kotim Sinergi hingga Tingkat Desa
Lebih lanjut, Dicky Karunia menjelaskan modus yang digunakan para terdakwa yakni mencampurkan barang yang dijual secara ilegal dengan pengiriman resmi menggunakan surat jalan. Bahkan, ada barang yang diangkut tanpa dokumen dan ditutup terpal agar tidak terdeteksi.
“Perbuatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan para terdakwa sendiri,” tegasnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor