Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Digelar, Libatkan Oknum TNI


JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang pembantu bank berinisial MIP (37), Senin (6/4/2026). Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum prajurit TNI sebagai terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Arin Fauzam, menyampaikan bahwa agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.
“Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 dan masuk dalam kategori tindak pidana pembunuhan. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
Dalam persidangan tersebut, oditur militer akan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY. Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada kematian korban.
Arin menegaskan bahwa proses persidangan akan berjalan secara profesional, independen, dan transparan.
“Persidangan dilakukan secara imparsial dan akuntabel,” katanya.
Dakwaan Berlapis
Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Dakwaan utama mencakup Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




